Pemkab Malaka Diminta Umumkan Hasil Klarifikasi Uang Aci Lili 3 M

Lili Yuliawati

Malaka, pelopor9.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka diminta agar segera mengumumkan hasil klarifikasi atas putusan inkracht sidang Pengadilan Negeri (PN) Atambua yang berkaitan dengan uang Lili Yuliawati alias Aci Lili sebesar Rp 3 Milyar.

 

Ketua Forum Pembangunan Masyarakat Malaka, Emanuel Seran Nahak dalam wawancaranya via telpon selulernya, Jumat (19/6/26) pagi mengatakan  Pemkab Malaka sudah menghadirkan pihak-pihak terkait masalah uang tersebut sesuai surat undangan tertanggal 17 Juni 2026.

 

Klarifikasi sudah dilaksanakan di ruang kerja Bupati Malaka pada Kamis, 18 Juni 2026. Tentu ada hasil rapat klarifikasi yang harus disampaikan kepada masyarakat karena informasi tentang masalah uang Aci Lili sudah menjadi konsumsi publik.

 

"Hasil klarifikasi harus diumumkan supaya tidak membingungkan masyarakat. Karena sudah ada putusan tetap dari pengadilan yang harus dilaksanakan pemerintah bukan oknum," jelas Emanuel.

 

Selain itu, kata Emanuel yang juga tokoh pemekaran Malaka meminta agar DPRD Kabupaten Malaka harus menyikapi sesuai tugas dan fungsi. Pasalnya, uang Rp 3 M berkaitan dengan lembaga DPRD Malaka yang diurus sekretariatnya secara langsung. Demikian pun, aparat penegak hukum harus bertindak, jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum (PMH) pasca putusan PN Atambua.

 

Media ini melansir, Kamis (18/6/2026), Aci Lili dan kuasa hukumnya, Enroger Herson Bawo, SH segera menempuh jalur hukum pidana. Pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke Polda NTT dengan beberapa dalil, PMH karena pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan sejumlah oknum yang menyebarkan narasi bohong baik lewat media massa maupun media sosial seperti facebook (fb). (R-1/ans)