Pemkab Malaka Resmi Panggil Aci Lili

Lili Yuliawati dengan Latar Surat Panggilan dari Pemda Malaka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka secara resmi memanggil Lili Yuliawati, alias Aci Lili. Panggilan itu disampaikan lewat surat undangan klarifikasi tertanggal 22 Juni 2026.

 

Aci Lili kepada media ini, Senin (22/6/26) petang mengatakan sudah dipanggil pemerintah untuk melakukan klarifikasi terkait uangnya sebesar Rp 3 Miliar yang digunakan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka dan belum dikembalikan hingga saat ini.

 

Surat undangan dengan nomor Itda. 700/355/VI/2026 ditandatangani Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si. Dalam surat itu, dirinya diundang untuk memberi klarifikasi di ruang rapat Bupati Malaka pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 14. 00 Wita. Aci Lili siap hadir dan akan didampingi Kuasa Hukum, Enroger Herson Bayo, SH.

 

Sementara, Kuasa Hukum Enroger belum berhasil dikonfirmasi terkait undangan klarifikasi via telpon selulernya, Senin (22/6/26) malam. Dikatakan, pihaknya sudah menempuh jalur hukum, jika pemerintah tidak melaksanakan putusan pengadilan. Laporan yang akan disampaikan ke penyidik Polda NTT juga berkaitan dengan narasi bohong lewat media massa dan media sosial.

 

Sebelumnya, pemerintah juga telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberi klarifikasi atas masalah uang Aci Lili yang sudah memiliki putusan yang inkracht Pengadilan Negeri (PN) Atambua. Putusan itu dimenangkan Aci Lili, sehingga pemerintah wajib mengembalikan uang miliknya tersebut. Pihak-pihak yang sudah dimintai klarifikasi CM, JBM, PK dan ROB. (R-1/*ans)