Suasana Sidang Tuntutan kasus Tata Niaga Garam Curah Sabu Raijua
Kupang, Pelopor9.com – Persidangan kasus tata niaga garam curah Sabu Raijua tahun 2018 sudah memasukan penuntutan. Tiga terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Kamis (30/07/2026 ) pukul 10.00 wita.
Terdakwa Arsad Tey dituntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun, Yusuf Arsad Alboneh dan Christian Tambengi dituntut masing- masing pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Selain itu. tiga terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000. jika tidak dibayar dalam jangka waktu 4 bulan maka kekayaaan dan pendapatan terpidana dapat dirampas dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar denda dan jika kekayaan dan pendapatan terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan
Selain pidana penjara dan denda ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti mencapai 1, 4 miliar lebih. Terdakwa Arsad Tey diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.1.336.000.000 jika tidak dibayar, harta benda dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti dan apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 4 Tahun.
Sedangkan Terdakwa Yusuf Arsad Alboneh diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian sejumlah Rp.42.175.000 subsidair 3 Tahun dan 6 bulan jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa Christian Tambengi diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.75.000.000 subsidair 3 Tahun dan 6 bulan.
Selain itu Barang bukti berupa 1 Unit Mobil Kijang dan 1 unit sepeda Motor Mio dituntut Penuntut untuk dirampas untuk negara dan diperhitingkan sebagai pembayaran Denda dan atau Uang Pengganti.
Jalannya persidangan penuntutan dipimpin Florence Katharina selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi Sutarno dan Raden Haris masing - masing selaku Hakim Anggota. Hadir Penuntut Umum Kejari Sabu Raijua S.Hendrik Tiip dan Dani Aldila Rasyid para terdakwa di dampingi penasehat hukumnya. Sidang dilanjutkan Kamis minggu depan. (R-1)