Kerja Cermat Polres Malaka, Jaksa Terima Berkas Tahap II dan Tersangka Kasus Penganiayaan

Malaka, Pelopor9.com - Kepolisian Resor (Polres) Malaka bekerja dengan cermat dalam menuntaskan kasus penganiayaan berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menyatakan P-21, sehingga menerima berkas tahap II dan tersangka.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, Iptu Marfilson Petrus, SH, MH kepada wartawan via pesan whatsApp usai penyerahan tahap II di Kantor Kejari Belu, Senin (24/8/26).

 

Iptu Marfilson mengatakan mengatakan sudah dilakukan penyerahan tahap II berkas perkara kasus penganiayaan berupa barang bukti dan tersangka, Ariezsi Noberto Banunaek kepada JPU.

 

Langkah ini menurutnya sebagai komitmen Polres Malaka untuk memberi kepastian dalam proses penegakan hukum. Penyerahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan P-21 atas berkas perkara yang memenuhi syarat formal dan materil berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Belu Nomor: B-000/N.3.13/Eku.1/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026.

 

Penyerahan tahap II diawali dengan pemeriksaan kesehatan tersangka di Puskesmas Betun. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat sehingga penyerahan tahap II diterima Umum Budi Raharjo, SH selaku JPU.

 

Selain tersangka dan berkas tahap II, penyidik Polres Malaka menyerahkan barang bukti berupa sebilah parang dan sarungnya, sebuah unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi dengan dokumennya berupa Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB).

 

Selanjutnya, penyerahan berkas tahap II sebagai rangkaian penanganan kasus berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 8 April 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/23/V/2024/Sat Reskrim tanggal 6 Mei 2026, serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/24/V/2026/Reskrim tanggal 6 Mei 2026. (R-1/ans)