Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabu Raijua, S.Hendrik Tiip
Kupang, Pelopor9.com - Persidangan Dugaan Tipikor Tata Niaga Garam Curah di Kabupaten Sabu Raijua di Tingkat Banding, Majelis Hakim dalam Putusannya Menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk tiga terdakwa Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh dan terdakwa Christian Tambengi.
Pembacaan Putusan dilakukan Majelis Hakim Tingkat Banding dan dilaksanakan secara On line melalui Zoom Metting yang dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan para Terdakwa dengan didampingi Advokad masing - masing.
“Ya, putusan Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding adalah menerima pernohonan Banding Penuntut Umum dan Terdakwa dan Menguatkan Putusan PN Kupang dengan pertimbangan bahwa pertimbangan majekis Hakim Pengadilan sudah tepat dan benar”, kata S.Hendrik Tiip selaku Penuntut Umum Kejari Sabu Raijua saat di konfirnasi mengenai perkembangan Putusan Banding, Kamis (05/11/26)
Saat di tanya terkait Sikap Penuntut Umum dan Terdakwa atas Putusan Majelis Hakim tingkat Banding baik JPU dan Terdakwa menyatakan sikap pikir- pikir selama 14 hari sejak putusan
“Saya tentu harus lapor kepada pimpinan atas putusan ini sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum Kasasi”,katanya.
Sebelumnya Majelis Hakim pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan putusan kepada terdakwa Arsad Tey selama 3 Tahun Penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp.1.219.500.000, Yusuf Arsad Alboneh selama 2 Tahun Penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp.42.175.000 dan terdakwa Christian Tambengi dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan Uang Pengganti sebesar Rp.75.000.000. (R-1/tim)