Ilustrasi
Kupang, Pelopor9.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Bagian Hukum Setda Kota Kupang, sementara mensosialisasikan Satu Peraturan Daerah (Perda) dan dua peraturan Wali Kota.
Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang telah diundangkan 16 Juli 2019.
Perwali nomor 33 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, yang telah diundangn 28 Agustus 2019. Serta Perwali nomor 17 tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Perwali ini telah diundangkan tanggal 9 Mei 2019.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, M Alan Girsan, mengatakan Sosilisasi Perda dan Perwali itu sudah dilaksanakan sejak awal dan pertengahan bulan November 2019 lalu.
“Kami sudah menyampaikan hasil sosialisasi produk Hukum kepada Walikota Kupang melalui Sekretaris Daerah Kota Kupang,” katanya, Jumat (22/11/19) pada media ini.
Kata dia, sosialisasi Produk Hukum merupakan sarana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, agar diketahui dan dilaksanakan.
Lanjutnya, kegiatan sosialisasi dilakukan di 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kota Kupang. Peserta Kegiatan, adalah para Camat, Lurah, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, RT/RW, dan Ketua LPM pada Masing-masing Kecamatan. (R-1).