Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo
Rote Ndao, Pelopor9.com - Selesai pulang bersilahturahim tahun baru 2020. Dilanjutkan dengan konsumsi minum minuman keras (miras) jenis sopi (minuman beralkohol lokal), kakak beradik Obet Ndun (54) dan Edi Ndun (53) saling Bunuh.
Menyebabkan Obet Ndun yang sebagai kakak meninggal dunia. keduanya adalah warga Dusun Lu'e Desa Oeleka Kecamatan Lobalain kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur.
Kejadian itu, terjadi di rumah Stef Ndun, RT 09, RW 05, Dusun Lu'e Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kamis (02/01/2020) sekitar pukul 22.00 Wita. Persoalan ini dipicu masalaah sepele.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, ketika dihubungi via telepon, Jumat (3/1/2020) membenarkan akan kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut. Pelaku sudah diamankan aparat kepolisian.
Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan ada motif lain dari kasus pembunuhan itu.
Dijelaskan korban dan pelaku atau tersangka adalah saudara sekandung, yang sehari bekerja sebagai petani dan sudah berkeluarga. Keduanya hidup bersama, kemungkinan menkonsumsi miras itulah sampai pada pembunuhan namun kejelasannya masih dalam proses pemeriksaan.
Aparat kepolisian telah mengamankan Barang Bukti, dan sudah mengambil keterangan awal dari tiga orang saksi. RN (27), MN (18) dan FN sebagai anak kandung korban.
Dari keterangan saksi dihimpun, kasus pembunuhan itu berawal dari Pada Kamis (2/1/20) Sekitar pukul 19.00 wita Tersangka mendatangi Rumah Stef Ndun (TKP) dengan maksud untuk pergi selamatan Tahun baru di Rumah Bapak Hanok Lenggu di Kampung Biru Kelurahan Mokdale.
Selanjutnya, pukul 19.30 Wita. Tersangka Edy Ndun bersama dengan Korban Obet Ndun serta RN, MN, Rei Ndun pergi ke Rumah Hanok Lenggu. Namun setelah sampai di Rumah Hanok Lenggu, Hanok Lenggu tidak berada di tempat.
Sehingga mereka melanjutkan perjalanan selamatan ke Rumah Ace Manafe di Lekioen Kelurahan Mokdale. Di rumah tersebut korban Obet Ndun bersama saksi RN meminum alkohol jenis Sopi satu botol.
Sekitar Pukul 21.30 Wita. Setelah mengkonsumsi miras, mereka kembali ke Rumah Stef Ndun (TKP). Di TKP saksi MN, Rei Ndun kembali ke Rumah sedangkan korban, saksi RN dan Tersangka masih bercerita di teras Rumah sambil mengkonsumsi Miras jenis Sopi 1 botol. Namun tersangka tidak mengkonsumsi miras.
Pada saat bercerita di teras rumah, antara korban, saksi dan tersangka membahas tentang Roda motor belakang yang bunyi, di mana korban berkata bahwa motor Beat yang baru dibeli, kenapa ko bunyi seperti sensor?
Tersangka menanggapi dengan berkata, sudah jangan bahas terus besok baru RN kerja, karena korban merasa kesal atas jawaban terangka, korban mengatakan "anjing lu (Kamu) jangan omong banyak lu sonde (tidak) kasih makan beta (Saya)".
Pernyataan tersebut ditanggapi oleh tersangka dengan mengatakan "sonde lama Beta bunuh kasih mati lu,".
Melihat situasi yang tidak bersahabat saksi RN mencoba menegur, korban dan tersangka dengan mengatakan jangan baribut bapa dong, nanti tetangga dengar karmana, namun keduanya tidak menghiaraukan teguran tersebut.
Sesaat kemudian, Tersangka langsung mengambil pisau yang pada saat itu berada di TKP yang digunakan untuk memotong daging yang dipakai buat tolakan dan langsung mengarahkan atau menusuk ke Tubuh korban sebanyak 2 kali.
Di mana tusukan pertama tidak mengenai korban karena di halau oleh saksi dan tusukan kedua mengenai tubuh korban tepat di bagian dada kiri korban, korban sempat melawan dengan mencekik tersangka sehingga tersangka tergeletak di lantai samping teras rumah.
Situasi bisa diatasi RN dengan dibantu beberapa orang tetangga, kemudian Rano menyuruh Tersangka kembali ke Rumah, dan tersangka langsung kembali ke rumahnya.
Mendengar perkelahian dan bapanya di tikam anak kandung korban datang ke TKP dan bersama Saksi menolong korban dengan membawa ke RSUD Ba'a. Namun setelah tiba di RSUD Ba’a korban dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter. (R-dio)