Berkas Tersangka Judi BG di Rote Ndao Belum Dilimpahkan

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo

Rote Ndao, Pelopor9.com – Berkas kasus judi Bola Guling (BG) di kabupaten Rote Ndao belum rampung dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ba’a. Dua warga kecamatan Lobalain, Dominggus Edon dan Hocky Malelak yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Rote Ndao sebagai tersangka. Sampai saat ini masih di tahan di Mapolres Rote Ndao.

 

Kapolres Rote Ndao melalui Kasat Reskim, Iptu. Wahyu A A. Septyan, S.Sik ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/1/2020), mengatakan bahwa dalam penyidikan yaitu melakukan pemeriksaan tambahan saksi saksi, barang bukti dan perampungan berkas untuk persiapan pelimpahan tahap II.

 

Rencana pelimpahan awal tahun ini, namun belum bisa dilakukan karena Jaksa masih belum ada di tempat atau masih libur, tetapi pihaknya tetap lakukan koordinasi untuk secepatnya bisa dilimpahkan.

 

"Kami belum lakukan pelimpahan tahap II terhadap para tersangka kasus Judi Bola Guling  yang ditangkap pada pertengahan Bulan Desember 2019 lalu, karena masih dalam penyidikan namun kami sudah kirim SPDP ke Kejaksaan,”katanya.

 

Perlu diketahui pada Rabu (11/12/19) lalu, bertempat di desa Tesabela Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao, anggota Polsek Pantai Baru yang dibantu anggota dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penggrebekan terhadap masyarakat yang sedang bermain judi Bola Guling.

 

Polisi berhasil menangkap 2 orang bandar yang adalah warga Kecamatan Lobalain dan 3 orang adalah warga kecamatan Pantai Baru, sedangkan masyarakat lain yang ikut bermain atau menonton sempat kabur.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Masyarakat, Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim sat Reskrim Res Rote Ndao, dipimpin langsung Kasat Res Iptu Wahyu Septian, beserta anggotanya di wilayah Desa Tesabela, Rumah milik Debry Dedeo, tepat pukul 22.00 Malam.

 

Tiga orang yang bermain yaitu Sadrak Lapudooh, Zakarias Lettek, dan Lot Lapudooh, serta dua orang yang ikut menonton. Semuanya di bawah ke Polres Rote Ndao, untuk diamankan.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Tunai senilai, Rp.7.048.000, 1 meja Bola Guling, 6 unit hand phone, 3 unit sepeda motor, masing-masing sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam DH 2729 BT, sepeda motor Merk Yamaha FINO SPORTI warna Biru DH ,6393 HW, sepeda motor Merk Honda REVO warna hitam DH 6607 AT, dan mobil INOVA warna Silver, dengan nomor Polisi DH 1172 MM.

 

Para pelaku disangkakan melangar pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1), Ke-1e, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara atau denda Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Saat ini para Pelaku telah mendekam di Mapolres Rote Ndao. Namun dalam pemeriksaan, akhirnya 3 orang yang ikut bermain dipulangkan karena tidak cukup bukti. (R-1/dio).