Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Wahyu A. A.A.Septian, S.Sik
Rote Ndao - Pelopor9.com - Tim Buser Polres Rote Ndao (RoNda), di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Wahyu A. A.A.Septian, S.Sik menangkap dan mengamankan 5 ekor Sapi dan 1 Kerbau, Sabtu (18/1/20), sekitar pukul 10.00 Wita.
Hewan tersebut hendak diseberangkan ke Kupang dengan menggunakan kapal Fery ASDP. Semua hewan tidak dilengkapi dokumen resmi.
Pada saat diamankan dan ditangkap barang bukti berada di rumah salah satu dari dua orang pemilik sapi Ake Kia, yang juga pemilik Sapi lainya hadir, yaitu Rinto Pelokila. Saat ini barang bukti empat ekor Sapi dan mobil Pikap Carry DH, 9999 NT sudah diamankan di Polres Rote Ndao.
Sedangkan Sapi 1 ekor dan Kerbau 1 ekor masih ada di rumah pemilik Sapi, Ake Kia Karena kedua ternak tersebut dalam keadaan lumpuh dan dijadikan Barang Bukti.
Kejadian ini terungkap, dari adanya laporan warga pada Sabtu (17/1/20) pagi, sekitar pukul 07.30 Wita. Ada oknum yang memuat hewan di pelabuhan pantai baru bernama Rinto Pellokila dengan mobil Pikap Carry bernomor polisi DH 9999 NT.
Ketika sampai di pelabuhan Pantai Baru, Rinto bersama teman - temannya memindahkan hewan tersebut ke truk Bak Kayu, bernopol DH. 1302 WC yang dipakai untuk melakukan penyeberangan ternak tersebut ke kota Kupang melalui pelabuhan Bolok.
Rencana penyebrangan hewan tanpa dokumen itu sudah diketahui pihak Buser Polres Rote Ndao. Sementara informasi penangkapan diduga bocor. Sehingga pemilik Sapi Rinto Pelokila membatalkan rencana penyebrangan tersebut.
Kemudian, Pemilik meminta Truk pengangkut hewan kembali ke Ba’a menuju rumah pemilik hewan pemilik Hewan Ake Kia di kelurahan Metina. Tim Buser Polres Rote Ndao membuntuti Truk pengangkut barang bukti.
Pantauan Media ini, setelah hewan sampai di rumah Ake Kia, tim Buser dan anggota Satreskrim dibawah pimpinan Kasat Resktim Wahyu Septian mendatangi rumah pemilik Hewan tersebut, agar barang bukti 5 ekor sapi dan 1 ekor kerbau di bawah ke Mapolres guna ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Sempat terlihat adu mulut antara aparat dan Pemilik Hewan, Ake Kia dan Rinto Pelokila. Kedua pemilik Hewan ini bersikeras bahwa hewan mereka legal dan sudah sesuai prosedural. Bahkan sudah beberapa kali melakukan jual beli.
Namun dikarenakan hari ini libur maka pegawai peternakan di pantai baru tidak masuk kantor, sehingga tidak dilengkapi dengan dokumen.
Hingga akhirnya pemilik hewan Ake Kia dan Rinto Pelokila membawa hewan mereka ke Polres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa hewan sebanyak 6 ekor yakni Kerbau Betina 1 ekor, Sapi putih betina 2 ekor, sapi merah kecil 2 ekor dan jantan 1 ekor.
Ake Kia Pemilik Hewan Warga Kelurhan Metina Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao saat dikonfirmasi di kediamnnya, menjelaskan hewan yang diangkut tujuan Kupang adalah tujuan lokal artinya hanya dalam Propinsi saja, dengan tujuan untuk jual dan potong.
Ia mengaku karena masih dalam satu propinsi sehingga selama ini berjalan terus. Artinya yang penting hewan tersebut tidak dikeluarkan ke luar propinsi.
“Tujuan Kupang untuk dijual di pasar Camplong dan kalau ada yang beli untuk pelihara. artinya tidak keluar dari Kupang. Prinsipnya tidak keluar dari NTT”ujarnya.
Ditanya soal ijin. Ake Kia mengaku ada ijin. Saat diminta menunjukan kebenaran ijin tersebut. Ia mengatakan, Ijin baru mau urus ke Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao hari ini. “ Ini hari baru kitong (kita) pi (pergi) ambil di kantor”,ujarnya.
Soal hewan yang sudah diamankan pihak polres Rote Ndao, menurutnya dirinya mengikuti prosesnya, pada intinya belum melakukan penyeberangan hewan hewan tersebut.
“Kalau kita sudah menyebrangkan dan tanpa kantongi ijin artinya itu kita salah, tapi saat ini hewan hewan itu ada,”ujarnya.
Pemilik hewan lainnya, Rinto Pelokila yang ditemui di Mapolres Rote Ndao, terlihat lesu, dirinya mengakui hewan hewan itu belum ada surat ijin penyebrangan. Akan tetapi baru berniat untuk mengurusnya.
“Karena hari Sabtu, pegawai resort peternakan di Pantai Baru libur maka Kami belum urus, lagi pula hewan hewan ini belum sempat diseberangkan ke Kupang,”pungkasnya.
Kadis Peternakan Kabupaten Rote Ndao, Ir. Erens Sinlaeloe saat dicegat awak media ini, di Jalan Baa- Pantai Baru saat hendak menuju Ba’a pagi tadi, mengatakan untuk kasus penyebrangan hewan, antar propinsi ataupun antar daerah dalam propinsi saat ini tidak diperbolehkan.
Kata dia, ijin belum bisa dikeluarkan, karena masih menunggu kuota yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi NTT. Kemungkinan pada bulan Maret 2020 mendatang baru ijin bisa dikeluarkan
Sinlaeloe mengakui ada petugas Karantina Resort Pantai Baru tetapi untuk hari ini kemungkinan petugas Karantina tidak berada di Pelabuhan Pantai Baru karena bertepatan dengan hari libur.
“Untuk Hewan yang dikeluarkan dari Rote Ndao sesuai aturan hanya hewan yang tidak produktif lagi sedang hewan yang masih produktif itu dilarang apa lagi hewan yang masih kecil atau bibit itu tidak bisa,”ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Wahyu A. A. A, Septyan, S. SIK, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, untuk kasus ini pihaknya masih melalukan kajian dan pemeriksaan saksi. Kemungkinan sanksi administrasi yang dikenakan karena hewan itu belum berpindah tempat, masih ada di Rote, kecuali hewan hewan itu sudah sampai di atas kapal apalagi di kupang maka pemilik sapi bisa dipidana.
Terkait dengan ijin atau dokumen hewan, apakah ada atau tidak? pihak masih butuh pemeriksaan saksi - saksi dan pemilik Sapi. “Takutnya kalau tidak ada ijin bisa diduga hewan hewan itu bisa hewan curian atau tidak. kita masih penyelidikan dulu,”ujarnya. (R-1/dio)