Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Firmus Rigo
Ende, Pelopor9.com - Menanggapi kasus pemukulan terhadap ketua PMKRI Cabang Kupang, Oswin Goleng oleh oknum anggota kepolisian Resort Kupang kota, Brigpol Polce Adu Cs.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende santo Yohanes Don Bosco mendesak Kapolda untuk secepatnya memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku.
“PMKRI Cabang Ende mendesak Kapolda untuk memproses kasus ini secepatnya”, ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Firmus Rigo di Margasiwa, Senin (20/01/2020).
Firmus mengatakan, berdasarkan kronologi kasus yang disampaikan, maka PMKRI cabang Ende, menilai bahwa tindakan oleh Brigpol Polce Adu Cs terhadap ketua PMKRI Cabang kupang adalah tindakan reperesif. Juga sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“ya, Ini adalah bentuk pembangkangan aparat kepolres Kupang Kota terhadap konstitusi negara kita, karena itu tidak bisa dibiarkan begitu saja”, tegas Firmus.
Ia menyesalkan tindakan aparat kepolisian Resort Kupang kota yang memperlakukan Ketua PMKRI cabang Kupang secara tidak manusiawi. Sikap militerstik aparat keamanan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa kemanusiaan.
Mengangkangi tugas dan tanggung jawab kepolisian yang sejatinya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Tindakan represif yang dilakukan oleh Brigpol Polce Adu Cs menunjukkan betapa rendahnya rasa kemanusiaan dan sikap ini harus segerah dimusnakan”, ujarnya.
Firmus menambahkam, PMKRI cabang Ende mendukung Penuh Korban, (Saudara Oswin Goleng) untuk menempuh jalur hukum, sehingga ada efek jerah terhadap pelaku dan tindakan represif yang dilakukan semena-mena oleh aparat keamanan masyarakat sipil tidak terjadi lagi.
"Kita mendorong penuh agar saudara kami menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar tindakan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari". Katanya.
Atas kejadian ini, maka PMKRI cabang Ende menyatakan mengutuk keras atas tindakan represif yang dilakukan oleh anggota polres kupang kota terhadap ketua PMKRI Cabang Kupang.
Kejadian berawal dari kendaraan roda dua bermerk Satria FU yang dikendarai oleh korban “ditilang”oleh anggota Satlantas Polres Kupang Kota di depan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang, Minggu 19 Januari 2020 sekitar jam 11.00 WITA karena tidak mengenakan helm.
Korban diarahkan ke Kantor Satlantas Polresta mengambil blanko tilang. Di kantor terjadi adu mulut. Di kantor korban mengaku dianiaya dan diintimidasi oleh Brigpol Polce Adu Cs. (R-1/tri)