Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Mantan Dewan Rote Ndao

Ilustrasi

Rote Ndao, Pelopor9.com - Kejaksaan Negeri Rote Ndao menahan NET alias Sonter, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao periode 2014-2019.

 

Selain NET, jaksa juga menahan 2 tersangka lainnya, AL (Mantan kades Lakamola), dan ET (Mantan Sekretaris Desa). Ketiga ditahan, usai diperiksa hampir 11 jam mulai dari pukul 09.30 wita hingga 19.30.wita, di Kejaksaan Negeri Baa, Jumat (24/1/20).

 

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Baa selama 20 Hari Ke Depan terhitung sejak Tanggal 24 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020.

 

Para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Lakamola Lakamola kecamatan Rote Timur TA. 2016 s/d TA. 2017 senilai Rp.285.000.000.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Indra Hidayanto,SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Edward Manurung,SH  yang ditemui usai pemeriksaan tersangka, mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus itu sudah sejak tahun 2017 lalu. Ketiganya kembali diperiksa dan ditahan karena sudah cukup bukti.

 

“Sudah bisa cukup bukti untuk melakukan penahanan dan akhirnya atas persetujuan pimpinan sesuai dengan bukti dan fakta kami melakukan penahanan kepada ketiga tersangka tersebut,”ujarnya.

 

Ketiga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasl 18 UU. No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) Ke-1KUHP.

 

Pantauan media ini, selesai pemeriksaan, ketiga tersangka dikenakan rompi orange. Ketiganya terlihat lesu, ketika digiring memasuki mobil tahanan.

 

Sebelumnya pada Kamis ( 23/01/20 ) Kejaksanaa Negeri Baa juga melakukan penahanan EN (Mantan Kades Lekik) di Rutan Baa. EN diduga keras melakukan tindak pidana korupsi ADD di desa Lekik kecamatan Rote Barat Daya tahun 2017. (R1-dio).