Ilustrasi
Polda NTT Diminta Umumkan Tersangka Kasus Bawang Malaka
Malaka, Pelopor9.com - Kepolisian Daerah (Polda) NTT diminta agar segera mengumumkan para tersangka kasus dugaan korupsi bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka.
Kasus pengadaan bawang merah yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka tahun 2018-2019 sebesar Rp 10, 8 miliar. Dengan dugaan kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun kepada wartawan, Senin (27/1/20) mengatakan, bahwa ARAKSI sudah mengendus nama tersangka dalam proses hukum kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka.
Dikatakan, penanganan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka sudah sampai pada tahap penyidikan. Artinya kasus sudah ada calon tersangka.Untuk itu, ARAKSI meminta Kapolda NTT, Irjen Pol Hamidi segera mengumumkan nama-nama tersangka kepada publik.
Meskipun ARAKSI sudah mengetahui nama para tersangka itu. Namun, tidak bisa mengumumkan karena bukan kewenangannya. "Kewenangan itu ada pada penyidik sesuai undang-undang,"ujar Alfred ketika dihubungi via telpon selulernya, Senin (27/1/20). .
Dijelaskan, pengumuman nama para tersangka itu perlu dilakukan karena kebutuan informasi publik. Publik harus tahu tindakan penyalahgunaan keuangan negara.
Ditegaskan, pihaknya sudah tahu ada penetapan tersangka. "Nama kita sudah tau, hanya belum diumumkan," tandasnya.
Disebut-sebut, kasus itu akan menyeret banyak pejabat. Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana sebesar Rp 1, 2 milyar. Penyidik berupaya agar memastikan aliran dana tersebut untuk siapa yang harus bertanggungjawab. (R-1/ans).