Proyek Puskesmas Weliman Terindikasi Korupsi

Plang Mapolres Malaka

Malaka, Pelopor9.com - Proyek pembangunan gedung Puskesmas Weliman di kabupaten Malaka terindikasi korupsi.

 

Demikian disampaikan praktisi hukum, Wilfridus Son Lau kepada wartawan di Betun, Selasa (3/3/20) malam.

 

Dikatakannya, pembangunan gedung Puskesmas Weliman dibiarkan mangkrak. Sehingga azas manfaat tidak ada.  

 

"Kenapa tidak, uang negara sudah dikeluarkan tetapi pembangunan tidak dilanjutkan dan tidak ada prestasi kerja," kata Son, demikian akrab disapa.

 

Son mencermati kasus mangkraknya pembangunan gedung Puskesmas Weliman sudah termasuk perbuatan melawan hukum.

 

"Bukan saja, perbuatan melawan hukum tetapi sudah terindikasi korupsi karena pembangunan tidak selesai sesuai batas waktu. Artinya, tidak memenuhi azas manfaat," tandas Son.

 

Ia meminta penyidik Polres Malaka untuk mengusut sampai tuntas.

 

Sementara Kriminolog Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka menegaskan jika proyek yang dikerjakan semisal pembangunan gedung Puskesmas Weliman tidak sesuai batas waktunya, sudah ada kerugian negara.

 

Dijelaskan, terdapat perbuatan melawan hukum karena tidak mencapai prestasi dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung yang menelan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2019 sebesar kurang lebih Rp 4,7 milyar.

 

Dengan demikian, kata Mikhael sudah ada kerugian negara. Sementara soal audit BPK, hal itu dilakukan untuk menentukan besaran kerugian uang negara pada suatu perkara.

 

Sehingga, penyidik sudah harus meningkatkan proses hukum kasus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

 

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Malaka sudah memerika PPK Proyek Puskesmas Weliman, Herman Klau. (R-1/ans)