8 Calon Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka Sementara Diperiksa Polda NTT

Logo ARAKSI

Malaka, Pelopor9.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka kurang lebih sebesar Rp 4 milyar mulai titik terang. Delapan orang yang diduga terlibat dan menjadi calon tersangka, dikabarkan Tengah Diperiksa Polda NTT.

 

Data dan informasi yang dihimpun media ini, Rabu (4/3/20), penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda NTT sudah melayangkan surat panggil untuk menemui penyidik Tipikor Polda NTT pada Kamis (5/3/20) pagi.

 

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Johanes Bangun ketika dikonfirmasi, Rabu (4/3/20) terkait penetapan tersangka kasus bawang merah di Kabupaten Malaka belum memberi komentar hingga saat ini.

 

Namun, AKBP Johanes sempat berkomentar di media ini, bahwa akan mengecek penyidikan kasus dan penetapan tersangka sebagaimana yang dikirim via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya beberapa waktu lalu.

 

Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Malaka, Remigius Asa ketika dikonfirmasi via telpon genggamnya, Kamis (5/3/20) pagi mengatakan mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Malaka berinisial MB, yang juga salah satu stafnya yang diperiksa terkait kasus bawang merah tidak berada di tempat saat ini.

 

Dikatakan, MB sementara menjalankan perjalanan tugas keluar daerah dalam rangka mengikuti rapat koordinasi teknis (rakortek) perencanaan pembangunan pusat dan daerah regional tahun 2020 di Surabaya.

 

Namun, surat panggilan Polda NTT tersebut sempat diantar ke kantor Bappeda Kabupaten Malaka yang beralamat di Tubaki Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka. Surat itu diteruskan ke kediaman MB yang beralamat di Betun Desa Wehali, Rabu (4/3/20) siang.

 

Remigius juga memperoleh informasi bahwa MB sudah berada di Kupang, Rabu (4/3/20) malam. Akan tetapi, tidak mengetahui persis urusan MB di Kupang.

 

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun mengaku mendapat informasi bahwa pemanggilan terduga pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Malaka, sudah dalam kapasitas sebagai tersangka.

 

"Yah, sudah dapat informasi itu (penetapan tersangka). Tetapi, secara tertulis belum," kata Alfred ketika dihubungi via telpon genggamnya, Kamis (5/3/20) pagi.

 

Dia meminta Polda NTT agar penetapan tersangka segera diumumkan kepada publik.

 

Sumber kuat media ini yang enggan menyebutkan namanya membenarkan bahwa Polda NTT sudah menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan bawang yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 10, 8 milyar. Namun belum diumumkan ke publik.

 

Kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah ini dikerjakan CV. TIMINDO pada tahun 2018. Diduga melibatkan MB dan kawan-kawan yang berjumlah kurang lebih delapan orang.

 

Para calon tersangka dikabarkan tengah menyiapkan kuasa hukum dalam rangka memperlancar penyidikan lanjutan kasus tersebut. (R-1/ans)