Ketua ARAKSI, Alfred Baun, Foto: Istimewa
Malaka, Pelopor9.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT diminta untuk memeriksa oknum anggota DPRD di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malaka.
Permintaan itu disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun kepada wartawan di Betun, Jumat (6/3/20).
Alfred sangat mengapresiasi kinerja Polda NTT. Di mana berhasil dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9,6 miliar.
Dikatakannya, Polda menjalankan proses hukum dengan baik dan melakukan penahanan para tersangka. "Jadi, sembilan (tersangka) eh," kata Alfred sambil menambahkan penahanan sudah dimulai terhadap tiga tersangka usai pemeriksaan, Jumat (6/3/20).
Menurut Alfred, para tersangka perlu menyebut pihak lain yang terlibat untuk mengungkap dalang atau aktor di balik skandal kasus yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 millar.
"Mereka (para tersangka) harus buka mulut supaya tahu dalangnya," tandas Alfred Baun.
Terkait hal ini, penyidik Polda NTT perlu memanggil dan memeriksa Banggar DPRD Kabupaten Malaka untuk mengungkap kasus ini agar mencapai titik terang.
Data dan informasi yang diperoleh, Polda NTT sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi yakni Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, YN dan dua kontraktor dari CV Timindo masing-masing SS dan EMP.
Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan modus dugaan tindak pidana korupsi di antaranya mark up harga barang, suap-menyuap dan menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan proyek.
Polda melakukan penahanan sesuai alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 millar rupiah. (R-1/ans)