Ilustrasi
Malaka, Pelopor9.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka asal Fraksi Partai Gerindra, Krisantus Yulius Seran menyebut adanya indikasi kongkalikong oknum dewan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malaka dalam mekanisme anggaran pengadaan bawang merah yang berbuntut masalah.
Mantan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malaka itu, adanya konkalikong Banggar ketika merencanakan anggaran pengadaan bawang merah kurang lebih senilai Rp 9,6 miliar.
Dikatakan, ada kejanggalan yang ditemukan dalam proses penyusunan anggaran. Saat itu, Komisi II tidak menyetujui anggaran sebesar itu dialokasikan untuk pengadaan bawang karena budidaya bawang yang tidak berhasil pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, kongkalikong itu bisa terjadi pada pembahasan di tingkatan Banggar. Dalam rapat di Banggar, dicantumkan lagi item kegiatan dan alokasi anggarannya.
Kondisi lain yang terjadi, kata Yulius, item kegiatan dan anggaran yang sudah dipangkas, tetapi tercantum lagi pasca asistensi anggaran. Hal itu kejanggalan yang mengindikasikan adanya kongkalikong dalam perencanaan anggaran.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik meminta penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polda NTT mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih senilai Rp 4,9 miliar sampai tuntas.
Menurut mantan anggota Banggar ini, jangan sampai ada aliran dana yang diterima oknum anggota Banggar sehingga memperlancar dicantumkannya kembali item kegiatan dengan alokasi anggarannya.
"Kalau ada aliran dana ke Banggar, buka saja. Kita minta penyidik untuk membuka kasus atas dasar praduga," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melki Simu, pada media ini mengaku tidak mengetahui persis rencana penyusunan anggaran pengadaan bawang merah pada tahun 2017.
Henri berjanji akan menyampaikan informasi setelah mengecek dokumen-dokumen baik risalah sidang baik maupun laporan Banggar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Bawang Merah di Kabupaten ini mulai terkuak, atas laporan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ditindaklanjuti Polda NTT. Polda NTT pun telah menetapkan sejumlah tersangka. (R-1/ans)