Lagi, 4 Orang jadi Tersangka Skandal Dugaan Korupsi Bawang Malaka Ditahan Polda NTT

Ilustrasi

Kupang, Pelopor9.com - Empat orang yang diduga terlibat korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka ditetapkan sebagai tersangka. Ke empatnya langsung ditahan penyidik Polda NTT.

 

Ke empatnya dinilai sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup, ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar.

 

Empat tersangka yang ditahan yakni, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Malaka, MB, Ketua Pokja, AKA, Sekertaris Pokja, KAK dan YKB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

 

Pada pemeriksaan empat tersangka di ruang Tipidkor Polda NTT, hadir pula dua kuasa hukum yakni Stefanus Matutina dan Paulus Seran Tahuk. Stefanus mendampingi tiga kliennya yakni MB, KAK dan AKA. Sedangkan, Paulus mendampingi YKB.

 

Kuasa Hukum, Stefanus Matutina kepada wartawan usai pemeriksaan di Markas Polda NTT, Senin (9/3/20) membenarkan penahanan tiga kliennya.

 

Penahanan dilakukan karena penyidik menemukan bukti permulaannya yang cukup. Tiga kliennya diduga terlibat gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9,6 miliar.

 

Sementara AKA dan KAK enggan berkomentar panjang lebar. Di hadapan para wartawan, AKA dan KAK mengulas senyum seolah-olah menyembunyikan sesuatu.

 

"Kita pegawai kecil ini begini sudah," kata AKA sambil mengaku sudah mengembalikan sejumlah yang diterima beberapa waktu lalu yang menyeretnya ke tahanan Markas Polres Kupang Kota.

 

Pada kesempatan yang sama, Paulus Seran Tahuk mengaku kesal atas penahanan kliennya, YBK ditahan penyidik. Padahal, kliennya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

 

Ke empat tersangka digiring ke ruang tahanan Polres Kupang Kota, Senin (9/3/20) sekitar pukul 16. 45 Wita dengan menggunakan mobil barang bukti yang disita dengan nomor polisi W 1175 VJ.

 

Sebelumnya, Polda NTT sudah menahan tiga tersangka yakni Kadis Pertanian, YN dan dua makelar proyek masing-masing SS dan EMP, Jumat (6/3/20).

 

Kasus ini berpotensi akan menyeret banyak tersangka seperti pimpinan perusahaan pengadaan barang dan kuasa direktur yang menandatangi kontrak pekerjaan.

 

Tidak menutup kemungkinan, kasus ini juga akan menyeret aktor utama di balik proyek yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 4,9 miliar ini. (R-1/ans)