Dana Kasus Bawang Merah Malaka 3 M Diduga Dinikmati ‘Tuan Besar’

Ilustrasi

Malaka, Pelopor9.com - Aliran dana pengadaan bawang merah kurang lebih sebesar Rp 3 miliar dari temuan kerugian uang negara sebesar Rp 4,9 miliar diduga dinikmati ‘tuan-tuan besar’ atau petinggi di Kabupaten Malaka.

 

Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) mensinyalir adanya kongkalikong yang melibatkan ‘tuan-tuan besar’ yang mengetahui pelaksanaan proyek yang berbuntut masalah.

 

Karena, lelang proyek senilai Rp 9,6 miliar itu dimenangkan CV Analisa Jaya. Namun, dalam pelaksanaan proyek diserahkan kepada CV Timindo.

 

"Kami memperoleh informasi bahwa pergantian rekanan itu melibatkan dua makaler proyek yang sudah ditahan saat ini," kata Ketua ARAKSI, Alfred Baun di Betun, Rabu (11/3/20) malam.

 

Menurut Alfred, dua makelar begitu leluasa beraksi hingga menimbulkan masalah yang berdampak pada kerugian uang negara. Akan tetapi, tidak ada pihak yang menegur dua tersangka dan mencegah terjadinya kasus saat itu.

 

Padahal, berkaitan dengan program unggulan, Revolusi Pertanian Malaka (RPM).

 

Tentu, kata Alfred ‘ada tuan-tuan besar’ yang memboncengi dua makelar sehingga bisa mengatur proyek seenaknya sampai bermasalah. Disesalkannya, karena dua tersangka belum ditegur hingga saat ini.

 

Karena itu, ARAKSI meminta penyidik Polda NTT memeriksa ‘tuan-tuan besar’ baik yang terlibat dalam kongkalikong mengatur proyek maupun yang terlibat dalam perencanaan anggaran.

 

‘Tuan-tuan besar’ yang memiliki jabatan itu juga diperiksa karena tugas dan tanggung jawabnya serta aliran dana bawang merah yang mengalir dan belum diketahui siapa penerimanya.

 

Selanjutnya, mustahil kalau ‘tuan-tuan besar’ tidak tahu dan tidak menerima uang. Para pegawai kecil sudah ditetapkan tersangka ?arena menerima uang.

 

Saat ini, uang yang disita sebagai barang bukti berjumlah kurang lebih Rp 600 juta. "Terus yang lainnya, kurang lebih Rp 3 miliar ke mana sehingga harus diusut," beber Alfred.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery meminta penyidik Polda NTT untuk mengusut tuntas aliran dana sehingga kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah yang bersumber dari APBD Tahun 2018 mencapai titik terang.

 

Dalam kasus ini, Polda NTT sudah menetapkan dan menahan tujuh tersangka yakni Kadis Pertanian, YN dan dua makelar proyek masing-masing SS dan EMP.

 

Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Malaka, MB, Ketua Pokja, AKA, Sekertaris Pokja, KAK dan YKB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). (R-1/ans)