Uskup Atambua Dukung Proses Hukum Kasus Bawang Malaka

Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku. Foto: Istimewa

Malaka, Pelopor9.com - Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku mendukung proses hukum pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan Bawang Merah di Kabupaten Malaka. Kasus ini sementara diusut penyidik Polda NTT.

 

Pernyataan Uskup Dominikus itu disampaikan pada kesempatan rekoleksi kelompok-kelompok kategorial, Rabu (11/3/20) di Paroki Santa Maria Fatima Betun sebagaimana dilansir Katoliknews.com

 

Uskup Dominikus mengatakan Gereja mendukung program unggulan Revolusi Pertanian Malaka (RPM). Akan tetapi, tidak mendukung pelanggaran yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bawang Merah tersebut.

 

Sikap Gereja ini sebagai tanggung jawab dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan di tengah kehidupan, sebagai tuntutan iman dan moral.

 

Terpisah, Romo Yudel Neno mengapresiasi penyidik Polda NTT karena kinerja pengungkapan kasus yang menetapkan delapan orang tersangka dan ditahan saat ini.

 

Romo Fon, demikian akrab disapa mengimbau, agar masyarakat turut memantau proses hukum yang sementara berjalan untuk menegakan kebenaran dan keadilan.

 

"Saya mengapresiasi kerja sama tim penyidik. Apapun praktek pelanggaran, harus dilawan," kata Romo Fon kepada wartawan via pesan WhatApps dari ponselnya, Kamis (12/3/20) malam.

 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Bawang Merah dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 senilai Rp 9,6 miliar telah menyeret delapan tersangka.  Yakni YN selaku Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, YBK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

 

Selain itu, MB selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Malaka, AKA selaku ketua pokja, KAK selaku sekretaris pokja, dua makelar proyek masing-masing SS dan EPM.

 

Tersangka lain, SB selaku Direktur CV Timindo dengan kuasa direktur, TB yang akan diperiksa karena belum memenuhi panggilan penyisik.

 

Kasus dugaan korupsi itu telah menyebabkan kerugian uang negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar. (R-1/ans)