Ketua ARAKSI, Alfred Baun, Foto: Istimewa
Malaka, Pelopor9.com - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta dukungannya dalam menyelamatkan uang negara kurang lebih sebesar Rp 3 miliar dari total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah kurang sebesar Rp 4,9 miliar.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun mengatakan Pemda dalam hal ini Bupati Malaka dan DPRD perlu memberikan dukungan untuk proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan bawang dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9,6 miliar.
ARAKSI mengadvokasi kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan tersangka semata – mata karena ingin menyelamatkan uang negara.
"Tidak ada kepentingan lain. Kita hanya ingin menyelamatkan uang negara,"kata Alfred kepada wartawan di Betun, pekan lalu.
Menurutnya, semua pihak yang memiliki kepentingan tidak boleh diam. Karena hal ini berkaitan dengan uang negara. Uang negara diselamatkan supaya tidak boleh dinikmati para pejabat. Uang rakyat harus dikembalikan kepada rakyat.
Alasan lain, kata Alfred kerugian uang negara sebesar Rp 4,9 miliar pada item kegiatan dari program unggulan kepemimpinan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran yakni Revolusi Pertanian Malaka. Sehingga, Pemda Malaka harus "tancap gas" dalam memberi dukungan untuk menyelamatkan uang negara yang hilang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melki Simu mengatakan Dewan Malaka tidak boleh diam soal kasus bawang merah di Kabupaten Malaka karena berkaitan dengan uang rakyat.
Komisi I siap menerima aspirasi jika ada warga yang mendatangi Kantor Dewan Malaka untuk mempertanyakan proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret banyak orang dan tidak menutup kemungkinan untuk para pejabat.
Henri mensinyalir adanya keterlibatan "tuan-tuan besar" di balik kasus yang ditangani penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) Polda NTT saat ini.
"Kalau menyangkut uang negara, kita tidak boleh. Diam itu tentu ada alasannya dan itu perlu diketahui," kata Henri kepada wartawan di Betun, Sabtu (14/3/20).
Sebagaimana dilansir, kasus dugaan korupsi tersebut telah menyeret delapan tersangka yakni YN selaku Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, YBK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, MB selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Malaka saat itu, AKA selaku ketua pokja, KAK selaku sekretaris pokja, dua makelar proyek masing-masing SS dan EPM.
Tersangka lain, SB selaku Direktur CV Timindo dengan kuasa direktur, TB yang akan diperiksa karena belum memenuhi panggilan penyidik hingga saat ini. (R-1/ans)