Kuasa Hukum Pemda Malaka Diminta Jelaskan Uang Rp 3 M

Ketua ARAKSI, Alfred Baun, Foto: Istimewa

Malaka, Pelopor9.com - Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, Stefanus Matutina diminta agar menjelaskan juga keberadaan uang kurang lebih sebesar Rp 3 miliar dari total kerugian uang negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka.

 

Permintaan itu disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun ketika dihubungi via telpon selulernya, Selasa (17/3/20).

 

Dikatakannya, Stefanus selaku Kuasa Hukum Pemda Malaka tidak boleh sebatas mengatakan para pejabat Malaka bersih dari korupsi. Akan tetapi, juga menjelaskan aliran uang kurang lebih sebanyak Rp 3 miliar dari total kerugian uang negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bawang Merah kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar.

 

Menurutnya, kuasa hukum dibayar pemerintah untuk membela tersangka dan para pejabat. Tetapi, pernyataannya sebatas menghibur dan tidak membuktikan kebenaran para pejabat tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bawang Merah yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9,6 miliar.

 

Publik berbicara karena sudah ada para tersangka sudah mengaku sebagai korban. Sehingga, wajar semua pihak untuk menganalisasi kasus dan menyampaikan kepada publik.

 

Stefanus tidak boleh menghalangi-halangi pihak atau para pejabat sesuai kapasitasnya seperti Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mahasiswa dan termasuk media untuk menyampaikan analisa dan pendapat ke publik.

 

Publik berpendapat karena negara sudah dirugikan dan masyarakat ingin tahu proses hukum yang terjadi dalam rangka menyelamatkan uang negara.

 

Tersangka, YKB selaku pejabat pembuat komitmen mengaku kesal dengan proses hukum yang menimpa dirinya saat ini.

 

YKB mengaku ditahan karena menandatangani dokumen dan sempat dikirimi uang sebanyak Rp 25 juta, meski uang tersebut diserahkan ke penyidik Polda NTT.

 

Demikian pun tersangka lain, MB selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Malaka saat itu, mengaku siap menjalani proses hukum.

 

Dikatakannya, proses hukum yang dijalani saat ini disadari sebagai jalan Tuhan dan siap dijalani sehingga bisa selesai agar kemudian bisa kembali bekerja tanpa tekanan dan intimidasi di kemudian hari.

 

YKB dan MB menyampaikan pendapatnya kepada sejumlah wartawan yang menyaksikan pemeriksaan dan penahanan empat tersangka di Mako Polda NTT, beberapa waktu lalu.

 

Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina belum memberi tanggapannya terkait pendapat ARAKSI tersebut. Stefanus berulangkali dihubungi via telpon genggamnya 082147663xxx tetapi tidak menjawabnya. Termasuk pesan yang dikirim ke WhatsApp ponselnya, belum dibalas hingga berita diturunkan. (R-1/ans)