Plang Kepolisian Resort Malaka
Malaka, Pelopor9.com - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka asal Fraksi Golkar, Markus Bria Berek dipolisikan Ketua Panwascam Laemmanen, Agustinus Klau.
Sesuai pantauan, Sabtu (21/2/20) malam, Agustinus mendatangi Satreskrim Polres Malaka didampingi Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek dan Komisioner Bawaslu lain, Petrus Kanisius Nahak.
Agustinus diterima Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf dan beberapa penyidik pembantu, Sabtu (21/2/20) sekitar pukul 21. 00 Wita.
Kepada wartawan di Satreskrim Polres Malaka, Agustinus mengaku kedatangannya atas persoalan rampas Handphone yang dilakukan Markus Bria Berek, untuk dilaporkan ke penyidik Polres Malaka karena tergolong perbuatan tidak terpuji.
Dijelaskan, tindakan oknum Dewan Malaka asal Fraksi Golkar sangat menyinggung perasaan, menghalang-halangi pelaksanaan tugas dan mengambil hak milik secara paksa.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf menerima pengaduan Agustinus dan meminta penyidik pembantu untuk mengambil keterangan.
Menurut Iptu Yusuf, kasus yang diadukan Agustinus terkategori tindak pidana umum. Sehingga, korban segera dimintai keterangan untuk proses selanjutnya. (R-1/ans)