Pol PP Menjelaskan Himbauan Kepada Salah Satu THM
Kupang, Pelopor9.com - Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona ata Covid-19, Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan pemantauan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), lokasi kuliner dan taman kota, Senin (23/3/2020) malam.
Sidak dipimpin langsung Pj. Sekda Kota Kupang Ir. Elvianus Wairata, M.Si. selaku Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, didampingi Asisten Pemerintahan Setda Kota Kupang Drs. Yoseph Rera Beka.
Turut mendampingi Kepala Dinas Pariwisata, Yanuar Dally, SH, M.Si. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Felisberto Amaral, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si, bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.
Sidak dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden, imbauan Gubernur NTT. Serta mensosialisasikan instruksi Wali kota Kupang untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama 14 hari.
Adapun THM, lokasi kuliner dan taman kota yang dilakukan sidak dan pemantauan adalah Taman Tirosa ke Pusat Wisata Kuliner Oepoi, Royal Karaoke Studio Dua, Love Karaoke-Kompleks Ruko Friendship Naikoten, Happy Puppy - Rumah Bernyanyi Keluarga, NAV Karaoke.
Taman Fontein, Pantai Tedis, Pasar Malam Kampung Solor, Pantai Ketapang Satu, Heo Exclusife Club. Swiss Bellin Kupang, Hotel Kelapa Lima Indah, Hotel Citra Kelapa Lima, Studio One Pub & Karaoke, Pantai Warna Oesapa, MAS Karaoke Club, dan berakhir di Botol Music Hotel Sasando – Bar In Kupang.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Elvianus Wairata, mengatakan bahwa tim yang dipimpinnya akan terus turun ke lapangan menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Kupang yang berada di area publik, untuk tidak dijadikan sebagai titik kumpul dalam masa siaga Covid-19.
"Karena rawan terjadi infeksi saat kontak langsung tubuh maupun benda dari seseorang yang sudah terinfeksi kepada orang lain yang berada di sekitarnya, maka tugas kami adalah terus mengingatkan masyarakat,"ujarnya.
Dikatakannya, apabila ada yang tidak mengikuti instruksi serta himbauan pemerintah, maka Pemerintah Kota Kupang akan mencabut izin usahanya.
“Kami bersama dengan Satuan Pol PP dan Kepala Dinas Pariwisata, kita melakukan pemantauan. Apabila ada yang tidak mengikuti imbauan maka kita minta agar tutup sementara, namun kalau masih terulang kita akan tindak tegas dengan mencabut izinnya," tegas mantan Kepala Bappeda Kota Kupang ini.
Lanjutnya, Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan terus melakukan pemantauan, sesuai hasil rapat dan kesepakatan bersama Muspida Kota Kupang di Hotel Sotis, Satgas akan terus berokoordinasi dengan pihak keamanan untuk melaksanakna patroli bersama.
"Kalau ada yang tidak patuh terhadap aturan ini kita akan tindak tegas, karena maklumat pihak kepolisian jelas,"pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Kupang mengeluarkan himbauan kepada pelaku usaha Hiburan dan Rekreasi untuk menutup sementara sampai dengan batas yang ditentukan pemerintah. Salah satu satunya pembatasan interaksi orang lain di ruang publik.
“Kepada pelaku usaha jasa hiburan dan rekreasi untuk melakukan penutupan sementara semua aktifitas hiburan seperti Karaoke, Diskotik/PUB, dan rumah pijak,”tulis Pj. Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata dalam surat pemberitahuan tanggal 20 Maret 2020. (R-1)