Pengacara Pemda Malaka Dinilai Benturkan Kepentingan di Kasus Bawang

Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, Foto: Istimewa

Malaka, Pelopor9.com – Pengacara Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka, Stefanus Matutina dinilai dapat membenturkan kepentingan. Pasalnya, di sisi lain sebagai pengacara Pemda dan juga sebagai pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Bawang Merah.

 

Penilaian itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH dalam press release-nya yang diterima wartawan, Jumat (27/3/20) sore.

 

Dikatakan, Stefanus berpotensi melanggar kode etik advokat tentang larangan benturan kepentingan. Pada kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian uang negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar dari total anggaran 10,8 miliar APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018.

 

Menurut Meridian, dengan dua posisi sebagai pengacara Pemda dan tersangka kasus Bawang Merah, memungkinkan segala informasi rahasia digunakan untuk keuntungan bagi pejabat terkait di Pemda Malaka.

 

"Atau bisa saja, sebaliknya. Advokat Stefanus menggunakan segala informasi rahasia atau ‘kartu truf’ yang diperolehnya ketika mewakili kepentingan Bupati Malaka dan para pejabat tinggi Pemkab Malaka lainnya demi keuntungan beberapa tersangka," kata Meridian dalam pesan whatsApp dari ponselnya, Jumat (27/3/20).

 

Disebutkan, Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada 23 Mei 2002 tentang Hubungan Dengan Klien menyebutkan advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut.

 

Sikap ini penting untuk menghindari pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. Sebab, masyarakat yang awam terhadap seluk beluk profesi advokat pun akan mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang pengacara menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum Pemda Malaka dan para tersangka.

 

Sebagai kuasa hukum Pemda Malaka, Stefanus harus bertindak adil untuk membela Pemda Malaka yang dirugikan karena hilangnya uang negara. Dan juga membela para tersangka karena terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

 

"Apakah Stefanus bisa bertindak fair dan adil. Sehingga, belum juga tepat, kalau kuasa hukum mengatakan beberapa pejabat di Malaka bersih. Itu pernyataan prematur karena penyidik Polda masih mengembangkan penyidikan secara profesional untuk menyelamatkan uang negara,"tambah Meridian.

 

Lanjutnya, publik menghendaki agar profesi advokat tidak sebatas dijalani untuk mengejar materi, akan tetapi juga bisa bertujuan menegakan kebenaran dan keadilan.

 

Kiprah advokat dalam membela perkara, tidak boleh mengikuti kehendak klien atau pihak lainnya yang menginginkan penghalalan segala cara melalui rekayasa legitimasi hukum terhadap suatu kasus ataupun perkara. 

 

Terpisah, pengacara pemda Malaka, Stefanus Matutina ketika dimintai tanggapannya via telpon selulernya, Jumat (27/3/20) malam membantah dirinya tidak melanggar kode etik advokat. Karena, yang mengatakan seorang advokat melanggar kode etik bukan sesama advokat tetapi Dewan Kehormatan Advokat.

 

Stefanus tidak ingin berkomentar panjang lebar karena situasi bangsa dan daerah yang dilanda bencana pandemi Covid-19 saat ini. (R-1/ans).