Proyek Jalan Botin Leobele Malaka Terindikasi Rencana Pencurian Uang Negara

Cover Surat Perjanjian Kerja

Malaka, Pelopor9.com - Proyek pekerjaan peningkatan jalan, jenis lapisan penetrasi (lapen) yang menghubungkan wilayah Desa Botin Maemina dan Kantor Camat Botin Leobele di Kabupaten Malaka sepanjang 3,3 km terindikasi adanya rencana pencurian uang negara.

 

Kuasa Hukum PT Indo Raya Kupang, Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen kepada wartawan di Betun, Selasa (31/3/20), mengatakan proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp 4,1 miliar teindikasi adanya rencana pencurian uang negara.

 

Ia menduga, indikasi itu dilihat pada surat perjanjian kontrak pekerjaan tertanggal 24 Agustus 2018.

 

Dikatakannya, terdapat unsur penipuan karena tidak memuat item-item perjanjian untuk pembayaran dalam surat perjanjian kontrak proyek pekerjaan jalan dengan alokasi anggaran yang bersumber dari DAU Kerjasama Pihak Ketiga Tahun 2018.

 

Padahal, kalau dibandingkan dengan beberapa kontrak pekerjaan lain yang buat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Malaka, termuat item-item perjanjian pembayaran.

 

Lanjutnya, masalah yang diadukan ke penyidik Polres Malaka bukan sekedar pengaduan biasa. Akan tetapi, masalah besar karena terindikasi upaya menghilangkan uang negara dengan mengorbankan masyarakat untuk kepentingan tertentu.

 

"Kami menduga ada raja-raja dan tuan-tuan di Malaka yang menerima fee dari setiap proyek yang dikerjakan," kata Ferdinandus selaku kuasa hukum yang mendampingi Yosep Nahak Klau sebagai Kuasa Direktur PT Indo Raya Kupang yang mengerjakan proyek tersebut.

 

Diungkapkannya, bahwa apa yang dikatakan saat ini merupakan wujud kecintaan kepada tanah Malaka. "Kami anak Malaka tinggal di luar Malaka punya kecintaan besar kepada Malaka," tandasnya sambil meminta penyidik agar mengusut tuntas masalah ini.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Malaka, Yohanes Nahak berulangkali dihubungi via telpon selulernya, Rabu (1/4/20) belum memberi tanggapannya terkait pernyataan Kuasa Hukum Ferdinandus.

 

Namun, Kadis Yohanes sempat mengirim pesan singkat via short message seluler (SMS) dari ponselnya, Rabu (1/4/20) sekitar pukul 11.14 Wita, mengatakan sementara sakit sehingga belum memberi komentar terkait hal yang akan ditanyakan wartawan. (R-1/ans)