Ilustrasi
Malaka, Pelopor9.com – Dugaan keterlibatan Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Kabupaten Malaka berinisial YBS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bawang Merah Malaka kurang lebih senilai Rp 9,6 miliar makin menguat.
Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, Stefanus Matutina kepada wartawan, Rabu (1/4/20) mengatakan soal keterlibatan Kadis YBS tidak diketahui secara pasti. Bahkan, kata Stefanus sebagaimana dilansir media belakangan ini, Kadis YBS dinyatakan bersih dan tidak ada sangkut-paut dengan proyek Bawang Merah.
Karena pengungkapan keterlibatan siapa saja dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar sudah menjadi urusan penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT.
Sehingga, kata Stefanus soal keterlibatan Kadis YBS dapat ditanyakan langsung ke penyidik Tipidkor Polda NTT. Karena kasus dugaan korupsi pengadaan Bawang Merah dengan alokasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018.
"Penyidik Polda yang lebih tahu siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini," kata Stefanus dalam pesan whatsApp yang dikirim dari ponsel, Rabu (1/4/20) siang.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun mengatakan korupsi di Malaka termasuk korupsi yang spektakuler, karena angka kerugian uang negara yang cukup besar sepanjang diadvokasi ARAKSI selama ini.
Menurutnya, belum cukup sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan jumlah kerugian uang negara yang cukup besar.
"Masih ada yang berada di balik kasus ini. Angka kerugian negara itu tidak pantas dipikul hanya sembilan tersangka yang sudah ditahan," kata Alfred kepada wartawan di Betun, Rabu (1/4/20).
Alfred mencurigai ada pihak di balik dua makelar proyek yang sudah ditahan, masing masing SS dan EPM berkeliaran dan bebas mengatur hingga membatalkan pemenang lelang proyek, CV Analisa Jaya dan menggantikan dengan CV Timindo.
"Apakah dua manusia ini turun dari langit. Mereka dua itu muncul dari mana, disuruh oleh siapa dan merubah pemenang tender yang tidak memenuhi syarat sehingga menyebabkan kerugian uang negara," jelas Alfred.
Ia menduga, ada ‘tuan besar’ di belakang proyek itu sehingga bisa mempengaruhi pokja Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa untuk mengubah pemenang tender sebagai skenario untuk mencuri uang negara.
Data dan informasi cukup terpercaya yang dihimpun, Kadis YBS merupakan teman dekat SS dan EPM. Diduga, SS ditugaskan YBS untuk mencari rekanan dan EPM ditugaskan untuk menyiapkan penawaran untuk lelang proyek.
Kadis YBS bersepakat dengan TB selaku kuasa direktur CV Timindo untuk menyiapkan dana untuk meng-handel pengadaan Bawang Merah. Dan SS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua Pokja, AKA dan Sekretaris Pokja, KAK masing-masing sebesar Rp 75 juta.
Hal tersebut diketahui MB selaku Kepala ULP Kabupaten Malaka saat itu. Sehingga MB "diamankan" AKA dan KAK dengan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta untuk menyetujui perubahan pemenang lelang, meski awalnya MB menolak niat jahat tersebut.
Disebut-sebut, Kadis YBS berada di balik kasus dugaan korupsi ini, dengan memanfaatkan SS dan EPM agar skenario menghilangkan uang negara bisa berjalan mulus tanpa hambatan. (R-1/ans)