Jaksa Sita 45 Ton Benih Padi di Malaka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Alfonsius G Loe Mau

Belu, Pelopor9.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita barang bukti berupa benih padi sebanyak 45 ton. Barang bukti disita di Desa Loofoun Kecamatan Malaka Barat kabupaten Malaka, Selasa (25/6/19) sekitar pukul 15.30 Wita.

 

"Penyitaan barang bukti dilakukan atas izin Pengadilan Negeri Atambua. Kejari Belu menyita barang bukti, karena lokus perkaranya di wilayah hukum Kejari Belu,"ujar Jaksa Peneliti Kejati NTT, Anton Lona didampingi Kasi Intel Kejari Belu, John M Purba kepada wartawan di Kantor Kejari Belu, Rabu (26/6/19).

 

Dikatakannya, barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara pidana dengan tersangka, Emanuel Poli. Tersangka adalah pengurus Koperasi Petani di Oesao, Kabupaten Kupang. 

 

Tersangka, Emanuel Poli masih dalam perjalanan dari Kupang menuju Atambua. Untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua. Emanuel disangkakan melanggar UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. 

 

Kasus ini bermula, dari adanya program bantuan uang tunai Kementerian Pertanian Tahun 2018 senilai Rp 400 juta. Tersangka membeli benih Padi tidak bersertifikasi dan tidak melalui uji laboratorium dari Jawa. Kemudian membuat label sendiri untuk dikirim ke Kabupaten Malaka. 

 

Benih padi itu didstribusikan kepada petani penerima manfaat, di Desa Loofoun Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka. 

 

Saat tiba di Kabupaten Malaka, Dinas Pertanian melakukan sortir sesuai protap dan menemukan benih padi itu tidak layak untuk disalurkan kepada petani. Dinas Pertanian membuat berita acara agar benih padi tidak boleh disalurkan. 

 

Dalam proses penanganan perkara ini, tersangka sudah mengembalikan uang bantuan tersebut melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malaka. 

 

Pemilik rumah penampungan, Inno Nggebu mengaku tidak mengetahui asal usul barang sitaan dan hendak didistribusi ke mana. Rumah miliknya disewakan. Usai dilakukan penyitaan, rumah tersebut dipasang garis, Polisi, (R-1/ans).