Kasus Bawang Malaka Berpotensi Tambah Tersangka

Plang Tipikor POLDA NTT

Malaka, Pelopor9.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka yang menimbulkan kerugian uang negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 miliar berpotensi penambahan tersangka baru.

 

Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun kepada media ini, Kamis (02/04/2020) malam.

 

Dikatakannya, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9,6 miliar. Sangat terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

 

Pihaknya menilai penambahan tersangka baru dimungkinkan dengan sisa kerugian uang negara yang belum ditemukan kurang lebih senilai Rp 3,8 miliar. Kerugian negara tersebut menjadi atensi khusus penyidik untuk mengungkapkan siapa yang turut keciprat uang haram tersebut.

 

Sehubungan dengan kerugian uang negara tersebut, kata Alfred, penyidik Polda NTT sudah mengeluarkan surat pencekalan kepada tersangka kesembilan, TB untuk tidak boleh bepergian ke luar negeri. Karena delapan tersangka lain sudah mengaku keterlibatan beberapa pejabat dalam kasus bawang yang sudah menyeret sembilan tersangka ke tahanan Polda NTT.

 

ARAKSI menilai tersangka sembilan, TB akan dikonfrontir keterangannya sesuai keterangan para tersangka lain soal keterlibatan para pejabat.

 

Menurutnya, paling tidak, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, Sekda Malaka, Donatus Bere dan termasuk Kadis Perizinan, Yanuarius Bria Seran mesti dimintai keterangan karena mengetahui proyek bawang merah.

 

Selain itu, penambahan tersangka baru akan terjadi karena dalam kasus bawang tidak hanya diterapkan hukum tindak pidana kejahatan korupsi tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

 

Lanjutnya, ARAKSI meminta Polda NTT untuk mengidentifikasi aset-aset para tersangka dan juga para pejabat untuk disita jika sisa kerugian uang negara belum ditemukan.

 

Polda NTT tentu profesional dan sangat bertanggungjawab dalam penyidikan untuk menyelamatkan kerugian uang negara yang timbul dalam kasus pengadaan bawang merah tersebut.

 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, Stefanus Matutina membantah keterlibatan Bupati Stefanus, Adrianus selaku Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Sekda Malaka, Donatus Bere dan Kadis Perizinan, Yanuarius Bria Seran.

 

Menurutnya, para para pejabat itu bersih dan tidak memiliki sangkut-paut dengan proyek Bawang Merah yang merupakan salah satu item kegiatan dari program unggulan Kepemimpinan Bupati Stefanus, Revolusi Pertanian Malaka. Namun, lanjut dia soal keterlibatan siapa saja tentu diketahui penyidik Polda NTT. (R-1/ans)