Penunjukkan Barang Buktii Narkoba
Belu, Pelopor9.com - Kepolisian Resor (Polres) Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur berhasil menggalkan dan mengungkap jaringan Narkoba Internasional. Pasca penangkapan beberapa orang yang sudah dijadikan tersangka kasus penyelundupan 4.874 pil ekstasi lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Kabupaten Belu, Rabu (29/5/19) lalu.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing mengatakan sudah ditetapkan empat tersangka kasus penyelundupan Narkoba jenis
Metilendioksimetamfetamina (MDMA). Keempat tersangka itu antara lain dua tersangka selaku kurir yang membawa masuk melalui pintu masuk PLBN Motain masing-masing JSP (34) dan AS (30).
Sedangkan HS, adalah warga Jakarta yang berada di Kupang untuk menerima barang haram tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT. Tersangka lainnya, JG, warga Filipina yang merupakan pemilik barang haram ini. Saat ini, JG sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Nasional Timor Leste (PNTL).
"Tindakan pidana jenis ekstasi ini merupakan jaringan Internasional di mana dari kedua tersangka ini, bahwa barang bukti ekstasi yang sudah disita sebanyak 4.874 pil MDMA di bawa dari Filipina dan masuk melalui Timor Leste yang rencananya akan dipasarkan di Jakarta," kata Kapolres Christian saat press conference di Markas Polres Belu, Rabu (26/6/19) siang.
Dijelaskannya, dua tersangka pembawa ribuan pil ekstasi merupakan warga Timor Leste yang bekerja pada perusahaan eksportir-importir milik JG. Keduanya membawa barang haram ini untuk diberikan kepada HS yang sudah menunggu di Kupang.
Dua tersangka yang merupakan pasangan suami isteri berangkat ke Kupang untuk membeli cincing nikah dan dititipkan lima bungkus hitam pil ekstasi dalam sebuah printer berwarna putih.
Menurutnya, pengembangan kasus melalui penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba Internasional yang masuk melalui Timor Leste dan menerobos masuk ke Indonesia lewat PLBN Motaain.
Keberhasilan penangkapan ribuan pil ekstasi ini, merupakan wujud sinergitas kerja sama aparat sejumlah instansi terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangtera mengatakan dua kurir merupakan penumpang minibus Paradise membawa masuk ribuan pil ekstasi melalui PLBN Motain. Seperti penumpang lainnya, JSP dan AS menunjukkan sikap yang wajar saat dilakukan pemeriksaan.
Namun, petugas merasa curiga saat melihat hasil citra X-Ray atas printer yang di bawa tersangka tidak wajar. Kemudian, petugas melakukan X-Ray ulang dan memeriksa lebih mendalam printer tersebut. Saat printer diperiksa, petugas menemukan adanya lima buah kemasan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam printer.
Kondisi ini semakin menambah kecurigaan petugas, sehingga dibuka salah satu kemasan plastik dan ditemukan benda berbentuk pil berwarna hijau. Untuk memastikan jenis barang tersebut, dilakukan uji dengan menggunakan sistem Narcotics Identification System (NIS).
Hasilnya positif dan teridentifikasi jenis MDMA atau ekstasi. Selanjutnya, uji laboratorium dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya.
Dikatakan, penindakan kasus ini merupakan pertama kalinya pada tahun 2019. Sedangkan, nilai taksir harga barang atas ribuan pil akstasi tersebut kurang lebih mencapai Rp 4 miliar lebih, (R-4/ans).