ARAKSI Sebut Dugaan Aliran Uang Bawang 1,4 M ke Bupati Malaka

Logo ARAKSI

Malaka, Pelopor9.com - Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) menyebut dugaan aliran uang proyek pengadaan bawang merah kurang lebih sebesar Rp 1,4 miliar "mengalir" ke Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.

 

Ketua ARAKSI, Alfred Baun mengatakan tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT belum memeriksa TB selaku kuasa direktur CV Timindo sebagai perusahaan yang mendatangkan benih Bawang Merah, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9,6 miliar.

 

Menurut Alfred, TB merupakan saksi kunci untuk penetapan beberapa tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar.

 

Sehingga, penyidik Polda NTT sudah saatnya menjemput paksa TB untuk dimintai keterangan dalam rangka meluruskan informasi dugaan aliran uang Bawang Merah ke Bupati Malaka.

 

"Itu informasi yang diterima ARAKSI, sehingga penyidik Polda harus jemput paksa TB untuk mempertanggungjawabkannya," kata Alfred via telpon selulernya, Rabu (8/4/20) malam.

 

Kuasa Hukum TB, Joao Meco mengatakan sudah membahas kasus dugaan korupsi tersebut bersama kliennya, TB sebanyak dua kali. Dalam pembahasan itu, banyak hal yang disampaikan kepada kliennya.

 

Kepada kliennya, Joao menjelaskan orang yang terlibat dalam kasus korupsi tidak bisa lolos. Sehingga, kliennya diminta agar jujur untuk dicari jalan keluar.

 

Atas penjelasan itu, kliennya menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. Namun, kliennya belum penuhi panggilan penyidik Polda NTT karena ada wabah Covid-19. Sehingga, Joao menyurati Polda untuk menunda pemeriksaan sampai tercipta kondisi bebas melakukan perjalanan.

 

Demikian pun, kliennya sudah menyatakan sikapnya yang tegas untuk memenuhi penggilan penyidik Tipidkor Polda NTT. "Saya tahu, saya akan ditahan sehingga tidak keberatan," tandas Joao mengutip pernyataan kliennya ketika dihubungi via telpon selulernya, Rabu (1/4/20) siang.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina mengatakan dirinya belum mendengar informasi dugaan aliran dana Bawang ke Bupati Malaka dari pihak penyidik Polda NTT.

 

"Sekarang ini, Saya hanya percaya pada penyidik Polda NTT. Di luar itu, Saya anggap hanya sekedar isu saja," kata Stefanus via pesan whatsApp yang dikirim dari ponsel, Rabu (8/4/20) malam.

 

Sebelumnya, Stefanus membantah keterlibatan Bupati Stefanus dan beberapa pejabat lain dalam kasus Bawang Merah yang sudah menyeret sembilan tersangka saat ini. Bupati Stefanus dinyatakan bersih dan tidak terima fee dari proyek Bawang Merah tersebut.

 

Informasi yang dihimpun, Bupati Stefanus diduga keciprat uang haram proyek Bawang kurang lebih sebesar Rp 1,4 miliar. Uang sejumlah itu diantar TB dan tersangka lain, MB selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Malaka saat itu.

 

Uang tersebut diantar dengan sebuah mobil dan disebut-sebut diterima Bupati Stefanus di Rumah Jabatan Bupati Malaka yang beralamat di Hatimuk Desa Hatimuk Kecamatan Weliman.

 

Namun, sumber kuat media ini tidak menyebut kapan penyerahan uang dilakukan. Apakah uang itu diserahkan pada saat sementara proyek berjalan atau selesai. (R-1/ans)