Edy Hartoyo
Ba’a, Pelopor9.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lakamola Kecamatan Rote Timur dan dana Desa Desa di Desa Lifuleo, kecamatan Landuleko, kabupaten Rote Ndao tahun 2015 - 2016, sudah masuk penyidikan. Dari Penyelidikan ditingkatkan status menjadi penyidikan, artinya sudah ada tersangkanya.
Peningkatan status tersebut karena sudah memenuhi unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Rote Ndao akan menetapkan para tersangka yang telah menyalahgunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian negara.
Demikian disampaikan Kajati Baa, Edy Hartoyo yang dihubungi melalui Kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Muji Achmad, yang dikonfirmasi Pelopor9.com, Rabu (26/6/19.
“Untuk menetapkan tersangka, Kita sedang melakukan penyidikan, yakni mengumpulkan bukti – bukti untuk mendapat gambaran siapa saja tersangkanya? Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,”jelas Achmad.
Dijelaskannya, pihaknya baru saja melakukan pemeriksaan ahli, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dugaan korupsi pada dua desa tersebut, sebab unsur unsur terjadinya korupsi sudah terpenuhi.
Ahmad menambahkan ada beberapa kasus dana desa yang saat kni ditangani kejaksaan negeri Ba’a. Namun baru dua desa, desa Lakamola dan Lufuleo yang sudah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan status ke penyidikan.
“Bebeberapa desa lainnya masih pada tahapan penyelidikan, di mana setelah Lifukeo dan Lakamola sudah sampai ke pengadilan, baru Kita urus kasus dana desa yang lain, dan semuanya akan dituntaskan dalam tahun ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di desa Lakamola dan Lifeleo, tim intelejen telah memeriksa, Kepala Desa (Kades) Lakamola, dan Kepala desa Lifuleo, Bendahara Desa, Sekretaris desa, TPK, BPMD Kabupaten Rote Ndao. Serta beberapa saksi lainnya yang dianggap mengetahui, serta masyarakat.
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut untuk pekerjaan fisik di antaranya, pekerjaan fisik Posyandu, jalan Lamparit, Embung, Pengadaan Kawat Duri, serta adanya mark up atau penggelembungan harga dari berbagai pekerjaan fisik tersebut, (R-1/dio)