Tanah Sawah yang Dipelomik Telah Dipasang Plang
Menia, Pelopor9.com - Masalah tanah terlebih masalah ulayat (suku) menjadi masalah yang rumit. Butuh kepala yang dingin untuk menyelesaikannya. Kalau tidak akan berujung sampai pengadilan karena saling klaim kepemilikan atas dasar bukti yang masing-masing miliki.
Suku Ke Koro dan Nataga adalah dua suku yang lagi berpolemik soal tanah ulayat Luikapa di Desa Roboaba Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua saat ini. Ke Koro punya bukti kepemilikan yang sah dan Suku Nataga juga mengklaim tanah itu pemberian suku Raepudi.
Atas masalah tersebut, Forum Duru Tallu yang terdiri dari Suku Nataga, Namata dan Nahoro yang dipimpin langsung oleh Dominikus J. Dira Tome melakukan aksi turun ke lokasi untuk pasang plang papan nama bertuliskan “Tanah Ini Milik Kel Radja Pono”.
Pantauan media ini, Forum tiba di lokasi sekitar pukul 14:00 Wita dengan roda enam 1 unit, roda empat 2 unit, roda dua 8 unit. Massa 30-an orang langsung turun ke lokasi polemik, membakar sekam padi serta pasang plang papan nama dan berakhir pukul 13:00 Wita.
Kedatangan Forum dikawal ketat dari personil Polsek Sabu Barat. Dipimpin Panit Intel AIpda Yustinus Sudarso, Panit Reskrim AIptu Thedoris Aihery, Panit Bimas AIpda Imanule Tokan, Provos Bripka Jhon Taneo.
Dominikus Dira Tome dalam surat tertulisnya mengatakan bahwa Forum telah bersepakat untuk mengambil alih untuk mengerjakan sawah - sawah Luikapa, Raedannu dan tanah - tanah lainnya milik Suku Namata dan suku Nataga.
“Ini sebagai tindak lanjut dari laporan kami kepada desa Roboaba, Polsek Sabu barat yang keduanya tidak gubris. Lalu camat Sabu Barat tidak ada penyelesaian yang pasti,”demikian isi tuntutan dalam surat itu.
Terpisah, Ketua Suku Ke Koro Markus Dodo mengaku bahwa sudah ada penyelesaian di Kecamatan Sabu Barat dan dituangkan dalam Berita Acara. Bagi yang merasa dirugikan agar menggugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku. Ternyata hal itu tidak dilakukan oleh suku Nataga tetapi sebaliknya melakukan penyerobotan dan pengrusakan di lahan sawah milik suku Ke Koro.
“Klaim itu hanya akal-akalan dan membodohi kita orang bodoh, mereka ingin mengusai lahan yang kita punya. Kita punya bukti. Saat di kantor camat juga mereka tidak bisa tunjukan bukti kalau itu mereka punya tanah. Saya tidak mau ada orang yang ingin mmenguasai tanah milik Ke Koro lalu ambil upeti karena itu dilarang,”katanya.
Dengan tegas dirinya meminta agar melakukan sumpah adat bagi yang merasa memiliki tanah. Kalau tidak mau sumpah adat maka lakukan upaya hukum di pengadilan. Suku Ke Koro sendiri sudah sangat siap untuk semua gugatam termasuk ke Pengadilan.
Catatan Redaksi:
Masalah tanah ulayat, akan lebih tepat penyelesaiannya jika semua pihak duduk satu tikar dalam nuansa budaya Sabu Raijua, makan Siring Pinang, minum Tuak Bersama, bertutur budaya seperti yang leluhur lakukan dan disertai cium Sabu, yakni cium hidung kedua pihak, (R-2/fwd).