Detik - detik penangkapan BT di Sebuah Apartemen Kalibata, Jakarta, Jumat (17/04/20), Foto: Istimewa
Belu, Pelopor9.com - Kontraktor pengadaan benih Bawang Merah, BT selaku tersangka kasus dugaan korupsi Bawang Merah dikabarkan ditangkap penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) Polda NTT. BT diduga terlibat korupsi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9,6 miliar itu.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (18/4/20) dini hari menyebutkan, sejumlah tim penyidik Polda NTT melakukan penangkapan terhadap BT. Penangkapan itu dilakukan atas dukungan personil Direktorat Bareskrim Mabes Polri.
Penangkapan itu dilakukan tatkala BT dalam perjalanan pulang setelah makan siang di sebuah rumah makan sekitar Cililitan Kalibata Jakarta, Jumat (17/4/20) sekitar pukul 17. 44 WIB.
Sebelumnya, tim gabungan penyidik Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri sudah membuntuti TB sejak pukul 13. 00 Wita.
Tim itu langsung dipimpin Kasubdit Tipidkor Polda NTT, AKBP I Gusti P. S. Asra dan sejumlah anggota di antaranya AKP Budi Guna Putra, Ipda Wildan dan Bripka Domi Atok.
Direncanakan BT diberangkatkan melalui penerbangan dengan menggunakan pesawat Batik Air dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menuju Bandara El Tari Kupang, Sabtu (18/4/20) sekitar pukul 03. 00 WIB.
Kuasa Hukum BT, Joao Meco belum berhasil dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp dari ponselnya terkait penangkapan kliennya, Sabtu (18/4/20) pagi.
Demikian pun Kabid Humas Polda NTT, AKBP Johanes Bangun belum memberi komentar ketika dihubungi wartawan, Sabtu (18/4/20) pagi. (R-1/ans)