ARAKSI akan Buktikan Dugaan Aliran Dana Bawang Malaka 1,4 M

Ketua ARAKSI, Alfred Baun, Foto: Istimewa

Malaka, Pelopor9.com - Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) akan membuktikan dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi ke Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran terkait kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka.

 

Pernyataan ini disampaikan Ketua ARAKSI, Alfred Baun kepada wartawan via Telpon selulernya, Minggu (19/4/20) siang.

 

Dikatakan, tidak benar kalau dirinya diminta untuk memberikan data-data sebagai bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang diadukan Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina, cs di penyidik Polres Malaka.

 

Karena substansi laporan, menurut Alfred, bukan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Stefanus. Akan tetapi, kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar.

 

Sehingga, Alfred akan mempertanggungjawabkan pernyataannya yang berprinsip azas praduga tak bersalah itu dengan membuktikannya dengan data dan bukti-bukti di hadapan penyidik Polda NTT.

 

Alfred menegaskan, dirinya siap memberikan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik Polda NTT.

 

Ia meminta agar tiga orang masing-masing Kepala Badan Perizinan Kabupaten Malaka, Yanuarius Bria Seran, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran dan Bupati Stefanus dimintai keterangan.

 

Selain itu, penyidik Polres Malaka diminta untuk mengesampingkan pengaduan Kuasa Hukum Stefanus, cs karena substansi laporannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Benih Bawang Merah.

 

Dirinya yakin Polres Malaka tidak akan gegabah untuk proses pengaduan dugaan pencemaran nama baik tersebut, karena sudah ada Surat Edaran Bareskrim Mabes Polri Nomor B/345/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005.

 

Di mana, penyidik akan mendahulukan pengungkapan kasus korupsi sebagai prioritas utama ketimbang ada hal-hal lain yang punya kemungkinan mengaburkan kasus utama.

 

Dinilai, laporan pengaduan kuasa hukum tersebut termasuk lidik aduan sehingga yang harus melaporkan itu pihak yang dirugikan atau dikorbankan akibat pencemaran nama baik tersebut.

 

Selanjutnya, ARAKSI menghargai laporan dan siap memberi penjelasan jika dipanggil penyidik Polres Malaka. (R-1/ans)