Logo ARAKSI
Malaka, Pelopor9.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTT diminta agar usut tuntas sisa kerugian uang negara sebesar Rp 3,9 miliar, dari total kerugian uang negara kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar.
Permintaan itu disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun kepada wartawan di Betun, Kamis (23/4/20).
ARAKSI menilai penyerahan berkas tujuh tersangka tahap pertama kasus dugaan korupsi pengadaan Bawang yang bersumber dari alokasi anggaran APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 terkesan terburu-buru.
Mengapa, kata Alfred Baun, belum ada saksi atau tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian uang negara sebesar Rp 3,9 miliar tersebut. Karena itu, penyidik Polda NTT harus mengusut tuntas sisa aliran dana dari kerugian uang negara tersebut.
"Pemeriksaan masih lompat-lompat dan jangan mengesampingkan hal-hal lain dalam menyelamatkan keuangan negara," kata Alfred ketika menghubungi wartawan via telpon selulernya.
Pihaknya tentu tidak akan diam dalam mengadvokasi kasus tersebu, dalam rangka menyelamatkan uang negara. Saat ini, pihaknya akan bertemu dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kupang dan meminta agar berkas tujuh tersangka diperiksa secara detail.
"Karena kita yakin, berkas para tersangka akan dikembalikan untuk pemeriksaan tambahan para saksi dan tersangka terkait uang negara Rp 3,9 miliar yang belum ditemukan. Sudah pasti, JPU akan memberi petunjuk P-18 atau P-19 dan kembalikan berkas karena belum ada yang bertanggungjawab atas sisa kerugian uang negara tersebut," tandas Alfred. (R-1/ans)