Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu: Cristoforus M Loe Mau
Belu, Pelopor9.com – Pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indoneia menjadi bencana nasional. Setiap daerah dinstruksikan untuk memberikan perhatian serius dalam penanganan penyeberan Covid-19. Salah satu Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang serius dalam hal ini adalah Kabupaten Belu,.
Bukti keseriusannya adalah, dengan mengalokasikan anggaran penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berjumlah kurang lebih sebesar Rp 55 milyar. Anggaran ini dialokasikan untuk bidang kesehatan dan jaring pengaman sosial bagi yang terdampak ancaman wabah Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Cristoforus M Loe Mau selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada wartawan di Atambua, Kamis (30/4/20).
Dijelaskan, anggaran sebesar Rp 55 milyar dialokasikan untuk menjawab dua kegiatan yakni percepatan penanganan wabah Covid-19 di bidang kesehatan dan jaring pengaman sosial bagi yang terdampak ancaman wabah Covid-19.
"Anggaran sebesar Rp 30 milyar untuk pelayanan kesehatan dan penyediaan infrastruktur dan Rp 25 milyar untuk jaring pengaman sosial bagi yang terdampak," kata Cristoforus.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sementara melaksanakan dua kegiatan tersebut dengan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp 55 milyar dengan tetap mengacu pada situasi perkembangan wabah Covid-19 saat ini.
"Dan jumlah anggaran tersebut tidak otomatis tetap. Akan tetapi bisa berubah sesuai realokasi dan recofusing anggaran berdasarkan aturan yang berlaku dalam masa wabah Covid-19," lanjutnya.
Bupati Belu, Willybrodus Lay mengatakan ada beberapa terobosan yang dilakukan Pemkab Belu dalam menangani ancaman wabah Covid-19 di Kabupaten Belu.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah di antaranya membebaskan retribusi dan pajak bagi pedagang pasar di Kabupaten Belu selama masa Covid-19. Selain, pemerintah telah menyurati pimpinan bank dan lembaga keuangan swasta terkait cicilan kredit.
Dalam surat tertanggal, 21 April 2020, Bupati Willy meminta dukungan pihak perbankan dan lembaga keuangan swasta untuk membuat kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi melalui penetapan kualitas aset, kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Pihak perbankan dan lembaga keuangan swasta diminta membantu para debitur menawarkan skema restrukturisasi kredit yang tepat melalui penilaian kualitas aset berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit hingga satu tahun, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Khusus untuk bantuan jaring pengaman sosial, Bupati Willy mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Belu dan dana bantuan pemerintah pusat untuk diberikan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Pencairan dan penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan selama tiga bulan terhitung Mei hingga Juli mendatang.
Pemerintah pusat meminta agar bantuan itu diberikan per kepala keluarga sebesar Rp. 600.000. "Nanti, kalau mau tambah kita akan tambah jika ada instruksi dari Pemerintah Pusat," kata Bupati Willy.
Penerima bansos (JPS) bisa bertambah sesuai usulan daerah. Namun, harus memenuhi kriteria sesuai arahan Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi NTT. Sesuai arahan, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga, pemerintah akan memvalidasi data secara akurat agar bantuan langsung bagi warga terdampak Covid-19 tidak salah sasaran, merata dan tidak ada penerima bantuan ganda. (*)
(Advetorial ini dimuat atas kerjasama media online pelopor9.com dan Dinas Kominfo Kabupaten Belu).