Polres Belu Buka Layanan SIM Gratis, Ini Syaratnya!

Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, Foto: Istimewa

Belu, Pelopor9.com - Dalam rangka memperingati HUT  Bhayangkara ke-73, Kepolisian Resor (Polres) Belu propinsi Nusa Tenggara Timur menggelar layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

 

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing mengatakan peringatan HUT Bhayangkara dirayakan juga dengan menggelar giat layanan SIM Gratis.

 

"Ini salah satu hadiah yang diberikan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Belu, yakni Kabupaten Belu dan Malaka,"kata Kapolres Christian kepada wartawan di Markas Polres Belu, Senin (1/7/19).

 

Polres Belu memberi layanan pembuatan SIM gratis berupa pengadaan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM. Syarat yang perlu dipenuhi dalam pelayanan pembuatan SIM gratis, yakni warga dengan kelahiran 1 Juli.

 

"Warga yang lahir pada tanggal 1 Juli. Silahkan datang urus SIM, karena gratis. Itu syarat," tandas Kapolres Belu.

 

Terpisah, Kasat Lantas Polres Belu, AKP Shabda Purusha Putra menambahkan, pelayanan SIM gratis  berlangsung selama dua hari terhitung tanggal 2-3 Juli.

 

Selain itu, beberapa syarat lain yang dilengkapi yakni uji praktek dan teori, e-KTP yang berdomisili di Kabupaten Belu dan Malaka, dan surat keterangan sehat. Itulah syarat yang disesuaikan dengan mekanisme pembuatan SIM, (R-2/ans).