Kapolres Belu AKBP Christian Tobing (kiri), Brigpol Krispianus Ola Komek (kanan), Foto: Istimewa
Belu, Pelopor9.com - Kepolisian RI memberi penghargaan kepada Brigadir Polisi (Brigpol) Krispianus Ola Komek. Dari pangkat Brigpol, Kresna demikian akrab disapa, dinaikkan pangkatnya menjadi Brigadir Kepala (Bripka).
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing mengatakan kenaikan pangkat bukanlah hal otomatis. Naik pangkat, bukan hak. Akan tetapi, penghargaan naik pangkat diberikan, karena prestasi dalam kinerja.
Secara formal, kata Kapolres, kenaikan pangkat diberikan karena masa dinas, kepangkatan, kinerja dan kelayakan. Dijelaskan, kenaikan pangkat adalah reward pimpinan kepada anggota atas prestasi kerja. Anggota Polri yang berinovasi, kreatif, profesional, modern dan terpercaya.
Dengan kenaikan pangkat, anggota Polri diberi beban kerja dan tanggung jawab. Sehingga, perlu ada kesadaran dan kemampuan dalam melaksanakan tugas.
Anggota Polri seyogyanya memiliki kemampuan sumber daya sehubungan dengan kenaikan pangkat. Selanjutnya, anggota Polri yang naik pangkat perlu memberi contoh dan panutan bagi yang lain.
Kepada Bripka Kresna, Kapolres Belu memberi apresiasi secara khusus atas penghargaan Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai anggota Polisi Teladan Nasional.
Dikatakan, penghargaan itu diberikan, karena Bripka Kresna mengajar warga Desa Kenebibi Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu untuk memberantas buta aksara.
Atas prestasi Bripka Kresna, Polres Belu mendukung giat peduli pemberantasan buta aksara dengan membangun Rumah Merah Putih. Rumah Merah Putih dibangun untuk mendukung kegiatan Bripka Kresna dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat demi meningkatkan suasana kamtibmas yang kondusif.
Terpisah Bripka Kresna yang dikonfirmasi wartawan, Senin (1/7/19) siang membenarkan kenaikan pangkatnya menjadi Bripka. Dia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Polri baik Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing hingga Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian atas penghargaan yang diberikan selama ini dalam pelaksanaan tugas.
Dikatakan, tugas mengajar warga dilakukan, karena kepeduliannya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat melakukan tindakan pidana dan terlibat dalam meningkatkan suasana kamtibmas, (R-1/ans).