Penyidik Polres Malaka segera Tetapkan Tersangka Kasus Itik

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf

Malaka, Pelopor9.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Malaka akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan pengadaan itik dari paket proyek dengan alokasi anggaran kurang lebih senilai Rp 2,7 miliar di Kabupaten Malaka.

 

Data dan informasi yang dihimpun, Senin (11/5/20) menyebutkan penyidik tipidkor Polres Malaka terus menggenjot penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan itik dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2019.

 

Para saksi yang berjumlah kurang lebih sebanyak 20 orang sudah dimintai keterangan. Penyidik meminta agar para saksi tidak melakukan perjalanan jauh karena sesekali akan dipanggil untuk memberi keterangan demi penyempurnaan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan ekspose perkara di Polda NTT untuk penetapan tersangka. Langkah ini dilakukan untuk pengembangan kasus dalam rangka penyempurnaan berkas dan upaya-upaya hukum selanjutnya.

 

Salah seorang saksi, Vinsen Oenunu selaku rekanan pengadaan itik yang menggunakan bendera perusahaan CV Putri Tunggal belum berhasil dikonfirmasi ketika dihubungi via telpon selulernya, Selasa (12/5/20) pagi.

 

Vinsen disebut-sebut sudah berulangkali dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan dalam keterangannya, Vinsen menyebut salah seorang pejabat yang menerima uang sebesar Rp 60 juta. Uang sebesar itu diserahkan Vinsen untuk memperlancar urusan pekerjaan proyek pengadaan itik.

 

Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno melalui Kasat Reskrim, Iptu Yusuf membenarkan adanya perhatian penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan itik, ketika dihubungi beberapa waktu lalu.

 

Melalui pesan whatsApp dari ponselnya, Iptu Yusuf mengatakan penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan hingga saat ini.

 

Sebelumnya, penyidik memberi atensi terhadap pengungkapan kasus tersebut karena ditemukan sejumlah indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di antaranya dugaan pergantian rekanan pemenang lelang, pemblokiran rekening rekanan pasca pekerjaan diterimakan 100 persen dan dana proyek sudah ditransfer ke rekening rekanan.

 

Hal lain, pengadaan itik pada tahun 2018 melanggar aturan nasional yang membatasi pengiriman unggas antar pulau. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni pengadaan itik tidak sesuai spek. Itik yang didatangkan anak itik yang seharusnya itik dewasa. (R-1/ans)