Hibah Bantuan Mobil untuk Tokoh Agama di Malaka 4, 1 M Terindikasi Korupsi

Pengamat Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang: Dr. John Tuba Helan, SH, M.Hum

Malaka, Pelopor9.com - Pengadaan hibah bantuan mobil dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2020 kurang lebih senilai Rp 4, 1 M terindikasi korupsi.

 

Pengamat Hukum Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, SH, MH kepada wartawan, Jumat (15/5/20) pagi mengatakan pemberian hibah harus dilakukan sesuai prosedur. Tanpa prosedur maka, ada tendensi di balik pemberian hibah.

 

"Dan itu bisa mengandung unsur korupsi. Karena ditetapkan dan dilakukan secara sepihak sudah mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum," kata Mikhael ketika dihubungi via telpon selulernya.

 

Dijelaskan, pelanggaran hukum dilihat dari dua hal yakni tendensi politik dan unsur korupsi sehingga perlu diselusuri. "Yang pertama, minta pertanggungjawaban pemerintah daerah dan kedua, kalau memenuhi unsur korupsi maka sudah saatnya penyidik lakukan penyelidikan," lanjut Mikhael.

 

Pengamat Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. John Tuba Helan, SH, M.Hum mengatakan pemberian hibah bantuan kepada siapa saja harus didasarkan pada aturan baik peraturan daerah (Perda) maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Dikatakan, pemberian hibah atau bantuan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini sudah biasa dilakukan oleh semua daerah.

 

"Jadi rumusan aturan itu harus ditaati pemerintah daerah ketika memberikan hibah. Kalau tidak mengacu pada aturan, maka bisa terjadi pelanggaran baik administrasi maupun pidana," kata John Tuba Helan ketika dihubungi wartawan via telpon selulernya, Jumat (15/5/20) pagi.

 

Dijelaskan, pelanggaran administrasi dan pidana tergantung pada unsur-unsurnya. Jika terjadi pelanggaran administrasi dan prosedur maka hibah bantuan itu harus dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor.

 

"Kalau memenuhi unsur-unsur pidana, maka tergolong tindak pidana korupsi dan direkomendasikan untuk proses lebih lanjut" tambah John Tuba Helan.

 

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Malaka menolak alokasi anggaran pengadaan mobil sebesar Rp 4, 1 milyar untuk dihibahkan kepada para tokoh agama karena tidak ada proposal permohonan bantuan hibah dari tokoh agama.

 

Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum menolak dengan alasan bagaimana bisa ditetapkan aturan daerah tentang hibah mobil melalui Peraturan APBD Kabupaten Malaka Tahun 2020, tetapi syarat-syarat hukum pemberian hibah tidak dipatuhi.

 

Kalau kondisi ini yang terjadi, maka berakibat hukum karena aturan itu ditetapkan terlebih dahulu dan setelah itu baru diupayakan pemenuhan syarat-syarat aturan.

 

Informasi yang dihimpun, sejumlah tokoh agama diminta untuk membuat proposal dengan waktu yang berlaku mundur. Seolah-olah proposal itu dibuat sebelum terjadinya penetapan APBD Kabupaten Malaka Tahun 2020. Namun, ditolak karena akan jelas-jelas berakibat hukum. (R-2/ans)