Kasus Hibah Mobil: Polres Malaka Disebut sedang Pulbaket

Plang Sat Reskrim Polres Malaka

Malaka, Pelopor9.com -  Skandal dugaan korupsi pengadaan mobil yang akan dihibahkan kepada Tokoh Agama di Malaka, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 kurang lebih senilai Rp 4, 1 milyar, mendapat perhatian serius dari semua pihak.

 

Informasi yang dihimpun media ini di Polres Malaka, Polres Malaka juga tidak tinggal diam atas kasus tersebut. Disebutkan penyidik Polres telah mengetahui dan akan menindaklanjuti masalah pengadaan mobil bantuan.

 

Sejumlah nama informen, disebutkan sudah dikantongi penyidik untuk dipanggil dan dimintai keterangan di awal pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) saat ini.

 

"Kita akan tindak lanjuti tanpa harus menunggu laporan. Berita di media saja, sudah menjadi sumber informasi untuk kita telusuri dan kembangkan ke pihak-pihak terkait," kata sumber yang enggan namanya dimediakan.

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melki Simu ketika dikonfirmasi via telpon selulernya, Jumat (15/5/20) mengatakan belum mengetahui persis tindak lanjut penyidik terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi pengadaan mobil yang akan dihibahkan kepada para tokoh agama.

 

Henri mengatakan dirinya sementara berada di Markas Polres Malaka untuk menanyakan sejauhmana perkembangan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik Polres Malaka saat ini.

 

"Kalau untuk mobil, saya belum tahu. Kami hanya datang untuk cek kasus itik dan dana desa yang sudah dilaporkan. Sudah sejauhmana, penanganannya," tandas Henri yang menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malaka saat ini.

 

Pengamat Hukum Univeritas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka kepada wartawan via telpon selulernya, Jumat (15/5/20) pagi mengatakan, pengadaan mobil bantuan untuk dihibahkan kepada para tokoh agama yang terindikasi korupsi perlu diatensi penyidik.

 

Jika terdapat unsur tindak pidana korupsi semenjak rencana alokasi dan penetapan anggaran, maka penyidik sudah harus meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka. Penyidik sudah harus melakukan penyelidikan untuk menyelamatkan uang negara. (R-2/ans)