Hendrikus Fahik Taek, Foto: Istimewa
Malaka, Pelopor9.com - Pimpinan dan sejumlah DPRD Kabupaten Malaka memberi atensi khusus terhadap kasus dugaan fitnah yang melibatkan OSB, pemuda asal Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek mengatakan tidak ada tujuan lain kehadirannya bersama anggota Dewan Malaka lain di Satuan Reskrim Polres Malaka, Senin (18/5/20).
"Kita hadir di sini untuk memberi dukungan moril kepada OSB," kata Hendrikus didampingi beberapa anggota Dewan Malaka.
Diantaranya, Paulo Robertus Taruk (Ketua Fraksi PKB), Benny Chandradinata (Ketua Fraksi Partai Gerindra), Ignasius Fahik (ketua Fraksi PDIP), Henri Melki Simu (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka), Fransiskus Xaverius Taolin (Sekretaris Fraksi Partai Gerindra), Martinus Nahak (anggota Fraksi Malaka Sejahtera).
Menurutnya, para jurnalis di Malaka seperti OBS sangat fokus menulis pemberantasan korupsi. Sehingga, Dewan bisa berusaha memperjelas proses hukum beberapa kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan sehingga adanya penetapan tersangka.
Kuasa Hukum OSB, Melkianus Conterius Seran mengatakan kliennya menggunakan WhatsApp group untuk menjalankan tugas Jurnalistik. Lewat group WhatsApp internal tersebut, dalam keterangan di hadapannya penyidik, kliennya mengunakan untuk mencari tahu informasi.
Data dan informasi yang dihimpun di Satuan Reskrim Polres Malaka, Senin (18/5/20) siang menyebutkan, sejumlah pekerja media dan beberapa aktivias dari organisasi kepemudaan dan mahasiswa turut memantau jalannya pemeriksaan OSB, wartawan media online Sergap.id.
Tak ketinggalan pula, beberapa pemuda yang berasal dari beberapa kecamatan di antaranya Kecamatan Botin Leobele, Wewiku, Kobalima, Weliman dan Malaka turut hadir untuk memantau dan ingin mengetahui informasi pemeriksaan terhadap OSB.
Sementara itu, OSB yang menggunakan Seragam Media Online Sergap.id didampingi dua kuasa hukumnya mendatangi Kantor Satuan Reskrim Polres Malaka, Senin (18/5/20) sekitar pukul 10. 15 Wita untuk memberi keterangan sebagai tersangka.
OSB diduga terlibat kasus fitnah yang melibatkan LH selaku Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka. LH diduga menyogok oknum penyidik Polres Malaka dengan uang sebesar Rp 6 juta agar OSB diproses hukum.
Laporan LH itu terkait berita yang dilansir OSB tentang mangkraknya pembangunan sebuah proyek jalan di Kecamatan Weliman. (R-1/ans)