Ilustrasi: Lambang ARAKSI, Foto: Istimewa
Jakarta, Pelopor9.com – Kasus dugaan korupsi di kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur mendapat perhatian dari aktivis anti korupsi. Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, belum lama ini.
ARAKSI membuat laporan dan menyerahkan sejumlah dokumen dari dua proyek di kabupaten Malaka senilai Rp 29 miliar ke KPK. Yakni dokumen APBD Malaka dan dokemen pendukung lainnya.
"Terkait dugaan korupsi APBD Kabupaten Malaka di Propinsi NTT senilai Rp 29 miliar, diregistrasi di gedung KPK Jakarta,"kata Alfred Baun via pesan whatsApp yang diterima media ini, Sabtu (6/7/19) malam.
Dikatakan, laporan dan dokumen tersebut diserahkan langsung di kantor KPK. Pihaknya melaporkan dua kasus dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka.
Disebutkannya, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan adalah dana rehab rumah kediaman orang tua Bupati Malaka dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka yang dijadikan rumah jabatan (rujab) Bupati Malaka saat ini, senilai Rp 5 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2016.
Kasus kedua, dugaan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Malaka Tahun 2016 - 2018 senilai Rp 24 milliar yang diperuntukkan bagi sebuah yayasan, yang diduga milik keluarga Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka.
Diketahui, ARAKSI adalah Lembaga pegiat anti korupsi yang terdaftar di Notaris dengan nomor akta 221, (R-1/ans).