Ketua Tim Kuasa Hukum OSUB: Melkianus Conterius Seran, SH
Malaka, Pelopor9.com - Penetapan status tersangka terhadap oknum wartawan Sergap.id yang bertugas di Kabupaten Malaka, OSUB dinilai salah disangka-sangka karena belum cukup bukti dalam penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, LH.
Penilaian itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum OSUB, Melkianus Conterius Seran kepada wartawan di Betun, Jumat (29/5/20).
Melki, demikian akrab dikenal mengatakan pada prinsipnya seorang kuasa hukum tidak pernah membela pelaku tindak pidana pencemaran nama baik. Akan tetapi, membela klien yang terlibat sebuah proses hukum dan dikenakan status hukum yang dinilai cacat prosedur.
"Tetapi, membela orang yang diduga-duga, disangka-sangka melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Melki menjawab pertanyaan wartawan terkait penetapan tersangka OSUB oleh penyidik Polres Malaka beberapa waktu.
Dijelaskan, tidak ada tindak pidana tanpa perbuatan salah sesuai kaca mata hukum. Untuk memastikan suatu perbuatan melawan hukum, perlu dilakukan pembuktian yang diperoleh melalui penyelidikan dan penyidikan.
Soal kasus OSUB, memang unik karena sudah dilakukan penetapan tersangka terlebih dahulu baru dilakukan pengumpulan bukti. Sehingga, status tersangka yang dikenakan pada kliennya dinilai cacat prosedur.
"Nah, bagaimama buktinya sampai OSUB ditetapkan sebagai tersangka. Bukti apa," tandas Melki didampingi salah satu anggota tim kuasa hukum, Wilfridus Son Lau.
Melki menilai pembuktian hukum dalam kasus OSUB belum kuat untuk penetapan status tersangka. Sehingga, pemeriksaan terhadap saksi-saksi harus dilakukan yang berkaitan dengan siapa yang memindahkan informasi dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik dan oknum yang merasa difitnah melalui group whatsApp internal Polres Malaka dan Pers Malaka.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, LH ketika dihubungi via whatsApp dari ponselnya beberapa waktu lalu belum berkomentar terkait dugaan suap menggunakan uang sebesar Rp 6 juta kepada penyidik Polsek Malaka Tengah untuk memroses hukum OSUB terkait berita yang dilansir tentang mangkraknya proyek pembangunan ruas jalan di Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.
Demikian pun Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno belum memberi komentar terkait penilaian tim kuasa hukum tentang cacat prosedur dalam penetapan OSUB sebagai tersangka ketika dihubungi via whatsApp dari ponselnya, Kamis (29/5/20). Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Albetus belum memberi tanggapan. (R-2/ans)