Polres Malaka belum Hadiri Sidang Praperadilan Wartawan Sergap

Plang Mapolres Malaka

Belu, Pelopor9.com - Kepolisian Resor (Polres) Malaka belum menghadiri sidang praperadilan dengan pemohon wartawan media online Sergap, OSUB sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua dengan alasan bermacam-macam.

 

Ketua Tim Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran kepada wartawan di Kantor PN Atambua, Kamis (4/6/20) menyesalkan sikap penyidik Polres Belu selaku termohon yang belum menghadiri sidang praperadilan yang digelar PN Atambua pada tanggal 3 dan 4 Juni 2020.

 

Dikatakan, sidang pertama pada 3 Juni 2020 tidak bisa digelar karena termohon yang diwakili Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf mengatakan belum ada disposisi tugas untuk mengikuti persidangan.

 

Sementara pada jadwal persidangan kedua hari ini (Kamis, 4 Juni 2020) diketahui alasan penundaan sidang. Dalam sidang yang digelar PN Atambua, Kamis (4/6/20), Gustav Bles Kupa selaku Hakim Ketua membacakan surat Kapolres Malaka yang menyebutkan masa Covid-19 sebagai alasan penundaan.

 

Pihaknya juga menyesal, jangan sampai penundaan sidang dengan alasan termohon yang berbeda dapat menyebabkan hak-hak pemohon diabaikan. Karena semua orang terkena dampak Covid-19, sehingga semua orang harus menghargai proses hukum.

 

Menurut Melki, demikian akrab disapa kliennya, OSUB dan tim kuasa hukum sudah menghargai proses hukum. Demikian pun, penyidik Polres Malaka juga dapat mendukung proses sidang praperadilan agar berjalan lancar.

 

Sementara, Anggota Tim Kuasa Hukum OSUB, Ferdinandus Tahu Maktaen mengatakan masa Covid-19 bukanlah alasan hukum.

 

"Itu alasan sosial dan hanya menjadi pertimbangan. Dalam penegakan hukum, hanya dibutuhkan alasan hukum," tandas Ferdinandus.

 

Jika alasan Covid-19 dijadikan alasan penundaan sidang maka seluruh aktivitas proses hukum yang dilaksanakan Polres Malaka harus dihentikan.

 

Tim Kuasa Hukum ODUB lain, Silvester Nahak mengatakan penyidik Polres Malaka terlalu dini menetapkan kliennya sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dinilai cacat prosedur sehingga ditempuh praperadilan.

 

Dikatakan, penyidik terlalu cepat menetapkan tersangka. Sehingga jangan lamban mempertanggungjawabkan kewenangan jika dinilai cacat prosedur.

 

Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno belum berhasil dikonfirmasi via whatsApp dari ponsel, Kamis (4/6/20). (R-1/ans)