Bupati Malaka: Stefanus Bria Seran
Malaka,Pelopor9.com - Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran tidak menghadiri sidang gugatan perdata yang diajukan Kuasa Hukum PT Indoraya Kupang, Ferdinandus Tahu Maktaen terkait proyek jalan Botin Maemina Kecamatan Botin Leobele yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua hari ini, Selasa (9/6/20).
Pantauan media ini, Bupati Stefanus mendelegasikan wewenangnya kepada beberapa pejabat untuk hadir dalam sidang gugatan tersebut, diantaranya Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Lorens Haba, Gregorius Fatin selaku Kabag Hukum dan Organisasi Setda Malaka dan Marselinus Nahak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) paket proyek jalan yang menelan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 4, 1 miliar.
Dalam surat gugatan, Bupati Stefanus merupakan salah satu tergugat yang diundang dalam kasus gugatan perdata dengan pendaftaran perkara Nomor : 20/ PDT.G/2020/PN Atambua. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Atambua, Anak Agung Gede Susila Putra selaku hakim ketua.
Sementara itu dari pihak penggugat hadir, Kuasa Hukum PT Indoraya Kupang, Ferdinandus Tahu Maktaen dengan kuasa direkturnya, Yosep Klau Nahak dan Christian Davidson Bria Seran selaku Direktur PT Indoraya Kupang yang mendatangi Kantor PN Atambua tatkala sidang gugatan tersebut berakhir.
Kuasa Hukum PT Indoraya Kupang, Ferdinandus Tahu Maktaen kepada wartawan di Kantor PN Atambua, Selasa (9/6/20) siang membenarkan ketidakhadiran Bupati SBS, demikian akrab dikenal saat sidang gugatan perdata yang menghadirkan dua majelis hakim lainnya Gustav Bles Kupa dan Sisera S.N Nenohayfeto.
Ferdinandus mengatakan Bupati Stefanus, dkk digugat secara perdata karena tidak menjalankan prestasi pasca pekerjaan jalan tersebut di-Provisional Hand Over (PHO) seratus persen dengan kelengkapan semua dokumen administrasi keuangan dan kewajiban membayar.
Ferdinandus juga mengatakan kasus ini pun sudah dilaporkan ke penyidik Polres Malaka, Sabtu (28/3/20). Kasus ini diadukan karena berpotensi tindak pidana korupsi.
Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina yang diminta tanggapannya terkait gugatan perdata PT Indoraya Kupang, tidak berkomentar panjang lebar.
"Itu hak mereka dan Pemda Kabupaten Malaka siap menghadapinya," kata Matutina singkat via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya, pekan lalu. (R-2/ans)