Ilustrasi
Malaka, Pelopor9.com - Penetapan tersangka oknum wartawan Sergap.id, OSUB yang dilakukan penyidik Polres Malaka terindikasi kriminalisasi Pers.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum OSUB, Melkianus Conterius Seran melalui anggota kuasa hukum OSUB, Wilfridus Son Lau kepada wartawan usai sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban Polres Malaka selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Kamis (11/06/20).
Son Lau, demikian akrab disapa menilai penetapan OSUB sebagai tersangka terkesan adanya unsur kriminalisasi Pers karena disangka-sangka atau diduga-duga. Penetapan tersangka itu dinilai cacat prosedur.
Alasannya, kata Son Lau Group WhatsApp (WA) Pers dan Polres Malaka bukan group terbuka, tetapi terbatas karena hanya beranggotakan 27 orang baik para pekerja media yang menjalankan tugas pers dan anggota Polri lingkup Polres Malaka sebagai mitra kerja.
"Itu group WA tertutup, hanya diketahui anggota group. Group itu dibuat untuk saling tukar informasi bukan untuk memfitnah. Kan group internal, kenapa dipidanakan," kata Son Lau didampingi anggota tim kuasa hukum lain, Ferdinandus Tahu Maktaen dan Silvester Nahak.
Selain itu, penetapan tersangka tidak memiliki bukti-bukti yang kuat. Bahkan terkesan ada keragu-raguan. "Itu yang saya nilai cacat prosedur dan disangka-sangka," tandas Son Lau.
Selanjutnya, Son Lau menyayangkan informasi kliennya dalam group WA tertutup itu disebarluaskan tanpa seizin OSUB sebagai admin tunggal yang berwewenang penuh mengelola group WA tersebut.
"Jadi, kalau ada yang sebarluaskan mestinya harus izin dan sepengetahuan admin," beber Son Lau. Sehingga, kliennya dinilai tidak melakukan kesalahan apapun. Karena ada azas hukum tiada pidana tanpa kesalahan.
Selanjutnya, perbuatan hukum apa yang dilakukan kliennya, sehingga dijerat dengan Undang-Undang ITE. Pasalnya, unsur-unsur pidana dalam UU ITE di antaranya unsur perbuatan.
Dalam kasus kliennya, unsur perbuatannya terletak pada pihak yang menyebarluaskan informasi elektronik dari group tertutup tersebut, sebagaimana dalam jawaban Polres Malaka sebagai termohon.
Tersangka OSUB menegaskan dirinya tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana dalam group WA yang dikelola selama ini. Dirinya sangat menyesalkan informasi elektronik yang disebarluaskan tanpa sepengetahuan dirinya.
Dikatakan, pernyataan yang ditulis dalam group WA itu semata saling membagi informasi di antaranya anggota group WA. "Yah, saya tidak punya niat jahat. Saya sampaikan itu untuk membagi informasi secara internal, "tandas OSUB.
Kuasa Hukum Polres Malaka, Yan Kristian Ratu enggan berkomentar panjang lebar ketika dimintai tanggapannya terkait sidang gugatan praperadilan usai sidang di PN Atambua, Kamis (11/06/20).
Dicerca dengan berbagai pertanyaan pun, Yan Kristian tidak mau berkomentar. Dia mempersilahkan wartawan untuk membaca pada lembaran jawaban atas gugatan pemohon yang sudah dibacakan dirinya pada sidang yang digelar di Kantor PN Atambua hari ini, Kamis (11/06/20). (R-1/ans)