Anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PDI-Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema
Jakarta, Pelopor9.com - Skandal dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, dinilai sebagai terkategori kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Karena itu penegak hukum didesak agar bersikap tegas, transparan dan adil dalam penuntasan kasus tersebut.
Penegasan ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PDI-Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema dalam press release-nya yang dikirim kepada wartawan di Atambua, Jumat (12/6/20) siang.
Karena termasuk kejahatan luar biasa, kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 milyar. Menurut Ansy, massyarakat Malaka sementara menunggu kejelasan kasus tersebut sekaligus berharap aparat hukum harus menindak tegas para pelaku korupsi. Keadilan harus ditegakkan, kejahatan korupsi diusut tuntas dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum.
“Apa kabar kasus korupsi bawang merah di Malaka. Saya bertanya karena hingga saat ini belum ada kelanjutan dan kejelasan yang pasti tentang pengungkapan skandal kasus korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah tahun anggaran 2018 ini"katanya
Menurutnya, pencurian uang rakyat atau korupsi dengan kerugian uang negara sebesar Rp 4,9 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 10, 8 miliar pencurian uang rakyat. Merupakan angka yang sangat fantastis.
"Untuk kabupaten kecil seperti Malaka, ini angka fantastis. Tidak heran rakyat Malaka sudah lama menunggu jawaban atas kasus pengadaan bibit bawang merah tersebut,” beber Ansy.
Diakuinya, Polda NTT telah menetapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Yustinus Nahak serta 8 (delapan) pihak lainnya sebagai tersangka pelaku korupsi bawang merah.
Proyek pengadaan bibit bawang merah itu, merupakan program unggulan di bawah rentang kendali kebijakan bupati Malaka Stefanus Bria Seran sejak 2015.
Menurutnya, Pembahasan anggaran pasti melibatkan DPRD Kabupaten Malaka. Aparat hukum harus berani menyelidiki dan mendalami pola relasi kekuasaan dan kewenangan eksekutif dan legislatif atas kasus ini.
"Jangan sampai terjadi makelar kasus yang mengakibatkan tertutupnya pengungkapan aktor-aktor utama korupsi bawang merah."tandasnya
Ditegaskannya, siapapun pelakunya harus diusut tuntas. Transparansi, ketegasan dan komitmen aparat hukum demi rasa keadlilan itu penting untuk mencegah moral hazard berupa praktek makelar kasus atau menghindari adanya bentuk pemerasan terhadap pihak-pihak yang sedang diperiksa demi menghentikan penanganan suatu kasus korupsi.
Ditambahkannya, pihak penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT telah melimpahkan tiga berkas perkara kasus tersebut kepada pihak penuntut Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa 21 April 2020 lalu dan Kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut ke Polda untuk dilengkapi.
Hingga saat ini Polda NTT belum ada kejelasan informasi terkait materi apa yang harus dilengkapi oleh para penyelidik.
“Penyidik harus transparan memberi informasi kepada publik NTT, terutama rakyat Malaka agar tidak ada kesan aparat tidak serius terhadap pengusutan kasus korupsi. Sudah sampai di mana bolak-balik perkara antara penyidik dan jaksa.”ujarnya
Diirinya mempertanyakan, mengapa terkesan ada tarik ulur. Padahal menurut ahli pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika, SH seharusnya tarik ulur berkas perkara tersebut bisa diminimalisir jika minimal dua alat bukti sudah terpenuhi.
“Ini penting agar jaksa segera memulai tugasnya untuk melakukan pendalaman dan penuntutan,” pinta Ansy. (R-2/ans)