Anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PDI-Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema
Jakarta, Pelopor9.com - Dugaan Kasus korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, dengan kerugian uang negara sebesar Rp 4,9 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 10, 8 miliar dari APBD Malaka tahun 2018, termasuk korupsi pangan karena terkait dengan hajat hidup orang banyak.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PDI-Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema dalam press release-nya yang dikirim kepada wartawan di Atambua, Jumat (12/6/20) siang.
Ansy sapaan Yohanis Fransiskus Lema menyebutkan, bantuan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan para petani justru dikorupsi.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, petani Malaka yang djerat kemiskinan harus menanggung akibat dari mafia pangan yang bersembunyi di balik bantuan bibit bawang.
"Kemiskinan di NTT hingga kini adalah kemiskinan petani. Petani harus diberikan bantuan untuk membuka lahan kering, diberikan bibit, dan mendapat pendampingan untuk pembukaan lahan"jelasnya
Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini juga kecewa, karena bantuan bibit yang seharusnya digunakan untuk kepentingan banyak orang dicuri oleh eksekutif pemerintah daerah dan bekerja sama dengan pengusaha.
"Mereka berpesta pora di balik penderitaan rakyat dan petani. Karena itu, penindakan kasus korupsi bawang di Malaka adalah indikator untuk menilai sejauh mana keberpihakan aparat penegakan hukum terhadap keadilan dan kepentingan masyarakat kecil" katanya
Ditambahkannya, dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024, Kabupaten Malaka termasuk salah satu dari 62 daerah tertinggal di Indonesia.
Ironis bila upaya untuk mengeluarkan Malaka dari ketertinggalan tidak diikuti oleh penegakkan hukum kasus korupsi pangan. Penindakan tegas terhadap aktor-aktor korupsi merupakan bagian integral dari upaya membangun Malaka dari ketertinggalan.
"Korupsi menjadi salah satu faktor yang memiskinkan masyarakat" ujarnya lagi
Dijelaskannya, kebijakan pembangunan sebaik apapun jika tidak disertai SDM birokrasi yang bersih dari korupsi tidak akan berjalan efektif.
Penindakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kasus korupsi pangan di Malaka saat ini harus menjadi momentum transformasi kepemimpinan yang bersih dari korupsi, sekaligus bersih-bersih eksekutif pemerintah daerah Malaka yang korup.
Ansy Lema menambahkan agar tidak boleh terjadi pembelokkan fokus pengusutan, dari pengusutan kasus korupsi kepada tuntutan pencemaran nama baik.
Jangan sampai publik, masyarakat sipil dan media yang bersuara kritis dikriminalisasi dengan pasal pencemaran nama baik.
Hal itu merupakan bentuk perlawanan para pihak yang diduga terlibat kasus korupsi untuk memukul balik kritisisme publik yang menghendaki pengusutan tuntas kasus korupsi. (R-2/ans)