Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno
Malaka, Pelopor9.com - Penyidik tindak pidana korupsi Polres Malaka diminta agar mengusut aliran dana dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan itik di Kabupaten Malaka.
Permintaan itu disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun kepada wartawan, Sabtu (20/6/20) pagi.
Dikatakan, penyidik tentunya bertanggungjawab dalam mengusut pengungkapan kasus dugaan korupsi melalui berbagai cara untuk menyelamatkan keuangan negara.
Disebutkan, pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan itik dengan alokasi paket anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 2, 7 milyar dilakukan dengan berbagai cara di antaranya penelusuran administrasi dan usut aliran dana dari kerugian uang negara yang timbul.
"Boleh, penyidik mesti usut aliran dana kasus itik," kata Alfred kepada wartawan ketika diminta tanggapannya terkait dukungan kepada penyidik untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan itik yang sudah dilaporkan ARAKSI, beberapa waktu lalu.
Atas dasar aliran dana tersebut, kata Alfred, penyidik dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang masih dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malaka untuk menemukan kerugian uang negara.
Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno kepada wartawan usai sidang gugatan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Kamis (18/6/20) mengatakan sebanyak 20-an saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan itik yang dilaporkan ARAKSI.
Dikatakan, penyidik menerima semua laporan yang diadukan dan menindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap setiap kasus yang dilaporkan masyarakat ataupun pihak lain.
Di mana, tugas penyidik itu dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Hingga saat ini, kata Kapolres Albertus penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itik terus dilakukan sambil menanti hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP).
Direktur CV Putri Tunggal, Vinsen Oenunu selaku perusahaan pengadaan itik belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan dirinya sebagai salah seorang saksi dalam kasus tersebut.
Vinsen belum berhasil dikonfirmasi ketika berulangkali dihubungi via telpon selulernya selama beberapa pekan terakhir hingga saat ini. Namun, disebut-sebut Vinsen sudah dimintai keterangan terkait kasus itik tersebut.
Data dan informasi yang dihimpun menyebutkan Vinsen diduga mengetahui sebuah aliran dana kurang lebih sebanyak Rp 60 juta yang mengalir dan diduga diterima salah seorang pejabat Dinas Ketahanan Pangan ketika proyek pengadaan itik itu dilaksanakan saat itu.
Bahkan, Vinsen disebut-sebut sudah mengantongi bukti transfer rekening dari jumlah uang yang mengalir kepada oknum pejabat yang diduga untuk melancarkan urusan proyek tersebut.
Inspektur Kantor Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki mengatakan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan itik sementara dilakukan.
Pihaknya belum selesai melakukan pemeriksaan, kata Remigius ketika dihubungi via telpon selulernya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Polda NTT sebagai institusi Polri yang lebih tinggi turut memantau jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan itik sebagai salah satu program kegiatan unggulan kepemimpinan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.
Polda NTT juga memberi atensi terhadap kasus itik selain memberi fokus perhatian kepada kasus dugaan korupsi pengadaan Bawang Merah yang disebut-sebut akan menyeret banyak tersangka pasca sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Polda NTT. (R-1/ans)